Nifas
Kondisi ini merupakan satu fase yang akan atau sudah dialami sebagian wanita. Wanita memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah. Selain Allah istimewakan dengan haid, Allah takdirkan untuk melewati masa ini setelah melahirkan buah hati dalam kandungannya.
Definisi
Kondisi ini, tidak asing lagi bagi wanita, terkhusus bagi calon ibu ataupun bagi yang telah menjadi ibu.
Secara bahasa berarti melahirkan, di namakan nifas karena hal itu terjadi setelah kelegaan (terlepas beban).
Sedangkan pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, atau masa sejak melahirkan sampai dengan pulihnya organ produksi dan anggota badan (lamanya 40-60 hari).
Diriwayatkan dari Ummu Salamah, beliau mengatakan:
كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم تَقْعُدُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Wanita-wanita nifas pada masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam duduk selama empat puluh hari atau empat puluh malam.”
Telusuri lainnya: Bersyukur Atas Nikmat Allah
Syarat Darah
Terdapat beberapa syarat darah nifas yang perlu kita ketahui.
- Darah keluar setelah kosongnya rahim.
- Darah keluar sebelum durasi minimal suci (15 hari) terlewati sejak rahim kosong.
- Darah keluar tidak tanpa jeda selama durasi minimal suci (15 hari), apabila ada jeda bukan termasuk haid.
- Darah keluar dalam rentang waktu 60 hari.
Durasi
Sebagaimana hadits yang telah Ummu Salamah sampaikan, durasi normal wanita yang mengalami kondisi ini adalah 40 hari, sedangkan durasi maksimal adalah 60 hari dan durasi minimal adalah sebentar saja.
Masa Nifas
Madzhab Syafi’i menyebutkan jika durasi kondisi ini mulai terhitung sejak darah terlihat. Jika darah belum terlihat, durasi nifas belum dimulai. Dan untuk durasi bilangan nifas mulai terhitung sejak kosongnya rahim wanita setelah melahirkan.
Dalam kitab al-Ibanah wa al-Ifadzah tercantum contoh untuk memudahkan kita dalam memahaminya, berikut contohnya:
Seorang wanita melihat darah kondisi ini keluar 10 hari setelah melahirkan. Berdasarkan bilangan bahwa ia telah mengalami kondisi ini selama 10 hari. Akan tetapi hukum yang berkaitan dengan nifas baru mulai terhitung pada hari ke-10 tersebut, maka itu adalah hari pertama ia menjalankan hukum-hukum terkait wanita nifas. Sebelum darah keluar, ia tetap beribadah sebagaimana wanita suci beribadah.
Permasalahan
Wanita yang mengalami kondisi ini sering menjumpai permasalahan yang membuatnya bingung dalam menghukumi darah yang keluar, di karenakan jeda saat mengalami nifas atau karena darah tersebut keluar setelah durasi maksimal nifas.
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai permasalahan yang membingungkan para wanita:
- Hukum jeda pada darah nifas
Jika darah kondisi ini yang keluar mengalami jeda (kadang keluar dan terkadang tidak), kita harus menelitinya terlebih dahulu sebelum menghukumi darah tersebut, dengan cara melihat dua hal ini:
- Jika jeda mencapai 15 hari atu lebih, darah yang keluar setelah 15 hari itu adalah darah haid.
- Jika tidak mencapai 15 hari (durasi minimal suci), darah yang keluar adalah nifas. Adapun saat mengalami jeda dia tetap dalam kondisi sebagaimana wanita yang mengalami nifas, sama seperti yang terjadi pada wanita haid.
- Hukum darah yang keluar setelah 60 hari (durasi maksimal)
Durasi maksimal atau waktu paling lama seorang wanita mengalami kondisi ini adalah 60 hari. Jika ada seorang wanita yang darahnya masih keluar melebihi durasi maksimal, maka hukum darah tersebut adalah darah istihadhah yang bersambung dengan darah nifas.
Adapun jika jeda sebentar atau dengan kata lain darah tidak keluar di akhir durasi maksimal, darah yang keluar setelah itu adalah darah haid jika mencapai 24 jam. Karena jika nifas telah mancapai durasi maksimalnya, tidak perlu menunggu jeda hingga 15 hari untuk mengatakan itu adalah darah haid. Cukup jeda sebentar saja darah setelah durasi maksimal kondisi ini bisa dikatakan haid.
Beberapa contoh untuk menjelaskan keterangan di atas:
- Wanita yang mengalami kondisi ini selama 20 hari, kemudian darah berhenti 10 hari, lalu keluar lagi selama satu hari. Seluruh darah yang keluar adalah darah nifas, karena tidak ada jeda 15 hari dan juga jeda 10 hari dianggap nifas karena berada diantara dua darah nifas, sehingga total masa nifas wanita tersebut adalah 31 hari.
- Wanita yang mengalami kondisi ini selama 30 hari. Kemudian darah berhenti selama 20 hari dan keluar selama 6 hari. Masa darah pertama selama 30 hari adalah nifas. Jeda 20 hari tersebut berada di antara dua darah dihukumi masa suci. Enam hari selanjutnya adalah masa haid, karena ia dibatasi oleh masa minimal suci (dalam kasus ini 20 hari) dengan darah nifas sebelumnya.
- Wanita yang mengalami kondisi ini selama 50 hari, kemudian berhenti selama 11 hari, darah kemudian keluar lagi selama 10 hari, 50 hari pertama adalah nifas, 11 hari setelahnya adalah masa suci, dan 10 hari darah keluar adalah darah haid, karena ada jeda dengan masa kondisi ini adalah 60 hari, meskipun hanya sebentar (dalam hal ini hanya satu hari). Jadi tidak perlu menunggu jeda hingga 15 hari, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Wallahu A’lam bish Shawab (afafnieza/ an-Najma.com)
Referensi :
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
- Abdurrahman bin Abdullah as-Saggaf, Al-Ibanah wa al-Ifadhah
- Imam Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj
[…] Baca juga […]