Shalat Sunnah Rawatib dan Keutamaan Shalat Fajar

0

Shalat fardhu memiliki shalat-shalat rawatib yang disunnahkan untuk dikerjakan, yang telah disebutkan di dalam As-Sunnah, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun pengakuan. Lalu, ada berapa macam shalat sunnah rawatib yang dianjurkan? Berapa jumlah raka’atnya? Mari kita simak penjelasan  hadits di bawah ini

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ

“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: aku pernah shalat dua raka’at sebelum dzuhur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah Jum’at, dua raka’at setelah maghrib, dan dua raka’at setelah isya’.”

Di dalam hadits ini terdapat penjelasan lima shalat rawatib, yaitu: shalat dzuhur yang terdiri dari empat raka’at, dua raka’at sebelumnya dan dua raka’at sesudahnya, shalat Jum’at dua raka’at sesudahnya, shalat maghrib dua raka’at seudahnya, dan shalat isya’ dua raka’at sesudahnya. Sebagian dari shalat sunnah rawatib ini dilakukan sebelum shalat fardhu dalam rangka untuk mempersiapkan jiwa orang yang shalat untuk beribadah sebelum masuk ke shalat fardhu. Sebagian rawatib dikerjakan sesudah fardhu untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam shalat fardhu.

Di dalam lafadz yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari disebutkan, bahwa Abdullah bin Umar berkata,

حَدَّثَنِي حَفْصَةُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سَجْدَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ بَعْدَمَا يَطْلُعُ الْفَجْرُ وَكَانَتْ سَاعَةً لَا أَدْخُلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهَا

“Aku diberitahu Hafshah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam biasa shalat dua raka’at yang ringan setelah fajar menyingsing, dan itu merupakan saat aku tidak menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam”.

Abdullah bin Umar memiliki hubungan yang erat dengan keluarga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam karena kedudukan saudarinya, Hafshah di sisi Rasulullah. Karena itulah beliau dapat masuk ke tempat Rasul beribadah. Meskipun begitu, Abdullah bin Umar tetap memperhatikan adab dan etika, sehingga beliau tidak masuk kecuali hanya sesekali waktu saja dan tidak masuk di waktu-waktu yang tidak diperkenankan. Sebagaiman firman Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 58. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca juga artikel kami lainnya Apakah Wudhu Wanita Menjadi Batal Karena Keputihan?

Abdullah bin Umar tidak masuk ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beribadah di waktu shubuh, meskipun ingin mengetahui shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah. Karena didorong keinginan yang kuat untuk mendapatkan ilmu, maka ia bertanya kepada saudarinya, Hafshah terkait hal tersebut, lalu Hafshah memberitahu kepadanya bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat dua raka’at secara ringan setelah fajar menyingsing dan hal ini merupakan shalat sunnah sebelum shubuh atau sholat sunnah fajar. Wallahu a’lam bish shawwab. (Erlita Sholihah/an-najma.com)

Referensi:

  • Ringkasan Shahih Muslim karya Abdul Qawi Al-Mundziri.
  • Taysir Al-‘Allam Syarhu ‘Umdatu Al-Ahkam karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.
Leave A Reply

Your email address will not be published.