Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Sampai Pemakaman
Sering kita temukan sebagian kaum wanita yang masih ikut serta dalam pengiringan jenazah higga ke tempat pemakaman. Terlebih lagi, jika jenazah tersebut adalah salah satu dari keluarganya, maka ia akan sangat setia menemani prosesi demi prosesi pemakaman tersebut. Menjadi suatu pertanyaan mendasar, bagaimana hukum seorang wanita mengiringi jenazah sampai pemakaman?
Kita tahu bahwa wanita memiliki sifat yang berbeda dengan laki-laki. Yaitu sangat lembut dan mudah sekali rapuh. Apalagi dalam meratapi kesedihan. Ketika seorang wanita mendapati salah satu dari keluarganya meninggal, maka ia cenderung larut dalam kesedihan dan meratapi kepergian jenazah tesebut. Dalam permasalahan ini, mayoritas ulama berpedapat bahwa wanita hukumnya makruh ikut dalam pengiringan jenazah hingga ke pemakaman.
Dalil Hukum Wanita Mengiringi Jenazah
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ : نُهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ, وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami”. (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).
Imam al-Qurtubi rahimahullah menjelaskan bahwa , secara tekstual hadits ini menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Hingga Imam Malik berpendapat tentang kebolehannya, begitu juga pendapat ulama Madinah.”
Dijelaskan juga oleh Ibnu Hajar bahwa maksud hadits di atas adalah “tidak ditegaskan jika hal tersebut telarang dengan keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan akan Ummu ‘Athiyah berkata : kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan yang haram (akan tetapi makruh)”.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits di atas adalah Rosulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita mengiring jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan sebuah keharaman. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hal itu adalah makruh dan bukan haram berdasarkan pemahaman dari hadits di atas. Al-Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiring jenazah sedang, ulama Madinah dan Imam Malik membolehkannya. Namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1:46).
Sebagian ulama Hanafiyyah menunjukkan larangan terhadap hukum seorang wanita mengiring jenazah hingga pemakaman adalah ( makruh tahrim). Akan tetapi, sebagian ulama madzhab yang lain menghukumi seorang wanita mengiring jenazah hingga ke pemakaman adalah makruh tanzih (makruh yang tidak bersifat pasti lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut dan tidak sampai pada derajat haram). Namun, perlu kita fahami bersama bahwa meskipun bersifat makruh , seyogyanya bagi kita para( wanita muslimah ) jika kita sudah memahami hukum tersebut, untuk selalu berusaha menjauhi hal-hal makruh yang dapat menyebabkan Allah Ta’ala membenci hamba-Nya lantaran perkara tersebut.
Baca juga artikel kami lainnya Berharap Kepada Allah Tak Akan Membuatmu Kecewa
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum seorang wanita mengiringi jenazah adalah makruh tanzih menurut jumhur ulama ketika ia ikut serta mengiringi jenazah sampai pemakaman. Sebab, ia adalah salah satu makhluk yang bisa menjadi sumber fitnah bagi laki-laki dan juga dikhawatirkan akan bertambah kesedihan yang mendalam nan meratapi secara berlebihan jenazah tersebut. Sehingga hal itu menjadikan ia sulit untuk berdamai dan menerima takdir Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam bish shawwab. (Jihan Choirun/an-najma.com)