Hukum Membangun Kijing
Membangun kijing pada kuburan sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Baik mereka beragama Islam maupun non-Islam. Kijing adalah batu penutup makam biasanya terbuat dari keramik, semen, dan batu yang dibangun di atas kuburan. Dalam istilah bahasa Arab kijing disebut dengan at-Tajshish
Terdapat beberapa hadits yang menjadi dalil dalam masalah ini, salah satunya adalah,
نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ القَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عليه، وَأَنْ يُبْنَى عليه
“Rasulullah melarang untuk membangun kijing, membangun rumah rumahan pada kuburan, dan duduk duduk di atasanya” (HR. Muslim no. 970)
Pendapat ulama
Pendapat pertama, membangun kijing di atas kuburan hukumnya makruh. Namun apabila diniatkan untuk pengagungan yang akan membawa pada kesyirikan dan kesombongan maka hukumnya menjadi haram. Pendapat pertama ini juga membolehkan untuk meletakan batu atau kayu di atas kuburan, menulis nama dan tanggal kematian, apabila tujuannya adalah untuk membedakan dari kuburan yang lain.
Pendapat kedua, membangun kijing di atas kuburan hukumnya haram. Dengan alasan akan meyebabkan seseorang berlebih lebihan dalam memuliakan orang yang telah mati dan mengakibatkan jatuh pada perbuatan syirik.
Dalam hal ini dari dua pendapat di atas adalah haramnya hukumnya membangun kijing di atas kuburan apabila dengan tujuan untuk mealakukan perbuatan dosa atau dikhawatirkan akan menjerumuskan pada perbuatan dosa, seperti kesombongan dan kesyirikan.
Baca juga artikel kami Hukum Berjualan di Trotoar
Tujuan Penguburan Jenazah
Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan tentang masalah ini, bahwa tujuan dari pada penguburan jenazah di dalam tanah adalah agar tidak dimakan oleh binatang buas atau menyebarkan bau busuk di tengah tengah orang yang masih hidup. Ini merupakan bentuk penghormatan Islam terhadap sosok jenazah. Apabilatujuan tidak dapat diraih melainkan dengan memasang kijing, hukumnya menjadi diperbolehkan berdasarkan pendapat yang pertama. Hal ini disebabkan karena menggapai maslahah tersebut lebih penting dari hanya sekedar untuk membedakan satu kuburan dengan kuburan yang lain.
Apabila cukup dengan meletakan batu di atas kuburan sebagai tanda untuk membedakan dengan kuburan yang lain, dan kondisi tanah baik baik saja, misalnya bukan tanah rawan longsor sehingga mengakibatkan terbongkarnya jenazah sebab longsor tersebut, atau aman dari binatang buas, hendaknya cukup meletakkan batu tersebut dan tidak perlu membangun kijing di atasnya. Membangun di atas kuburan, hendaknya sesuai kebutuhan tidak berlebihan di dalamnya, demikian itu agar tidak terjatuh pada yang haram atau makruh dan sekaligus bentuk dari kehati-hatian.
Di balik larangan membangun kijing, Islam hanya ingin mencegah terjadinya kemudharatan pada agama seorang muslim, yaitu mencegah dari jatuhnya pada perbuatan syirik dan menutup celah-celah kesyirikan tersebut sekecil apapun, sebab tujuan dari pengijingan kuburan tidaklah dapat memberi manfaat apa pun kepada jenazah di alam barzakh. Wallahu a’lam. (Sahlu Ayyimas/an-najma.com)