Hukum Parfum bagi Wanita
Atas nama agama, Islam telah menjunjung tinggi derajat wanita dengan memberikan berbagai macam bentuk penghormatan dan kemuliaan, agar kaum wanita tidak merasa terkurung dan terhina. Islam juga telah memberikan kabar gembira pada kaum hawa dengan menyebutkan beberapa keutamaan yang tidak dimiliki kaum Adam.
Atas nama agama pula, Islam memberikan perhatian lebih kepada kaum hawa dengan mengatur aspek kehidupannya. Mengatur dalam arti memberikan arahan dan batasan demi tercapainya sebuah kemaslahatan bagi diri seorang wanita, agar mereka tidak terjatuh kedalam lubang kenistaan. Salah satunya Islam telah mengatur dengan memberikan Aturan-aturan syari’at bagi kaum wanita dan batasannya.
Aturan syari’at dan batasan yang Allah tetapkan untuk kaum wanita sangat banyak, di antaranya aturan dan batasan dalam berpakaian dan berhias. identik ciri khusus seorang wanita adalah suka bersolek, berpenampilan bersih, rapih, nan wangi, Menggunakan parfum merupakan salah satu bagian dari berhias bagi wanita.
Parfum dan penggunaannya bagi wanita
Parfum adalah wewangian yang dihasilkan dari proses ekstraksi bahan-bahan aromatik yang digunakan untuk memberikan aroma wangi bagi tubuh, objek benda, maupun ruangan. Untuk perempuan, menjaga keindahan dan kecantikan sudah merupakan hal yang wajar dan sangat utama. Segala sesuatu yang berkaitan dengan wanita telah diatur, baik dari segi adab berpakaian, berbicara, berperilaku, bergaul, dan lain sebagainya.
Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai aroma dan wangi-wangian. Beliau menganjurkan untuk tidak menolak wangi-wangian jika ada yang memberi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
“Barang siapa yang diberikan wewangian, janganlah ia tolak, karena ia ringan untuk dibawa lagi harum baunya.” (HR. Ahmad no. 8264)
Hadist di atas menunjukkan bahwa memakai parfum adalah sunnah yang dianjurkan, baik itu berupa minyak, sprai bubuk, dan lain sebagainya. Syari’at telah memerintahkan kepada kaum wanita untuk berhijab, menutup aurat , dan menjaga perhiasannya kecuali yang memang biasa nampak dari dirinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kriteria berwangi-wangi baik kaum lelaki dan perempuan.
Baca juga artikel kami Setiap Amalan Tergantung Akhirnya
Aroma wewangian yang dianjurkan untuk lelaki adalah yang tercium aromanya dan wangi akan tetapi tidak menyisakan bekas pada badannya. Sebaliknya, wanita dianjurkan berdandan dan mamakai wangi-wangian hanya untuk suami mereka saja, agar selalu terlihat menarik perhatian dari sang suami saja.
Bagaimana hukumnya?
Berdasarkan kesepakatan Ulama bahwa hukum memakai parfum adalah sunnah. Akan tetapi hukum tersebut bisa berubah jika seorang wanita menggunakan wewagian tidak pada tempatnya. Dalam hadist yang lain juga disebutkan,
قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَيُّمَا امْرَاءَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ,فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا, فَهِيَ زَانِيَة
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, perempuan manapun yang memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) supaya mereka mencium wanginya maka ia seorang pezina”. (HR. Al-Albani no. 1681)
Sekilas apabila kita mencermati hadist di atas secara tekstual, Rasulullah telah memberi gambaran kepada para kaum wanita terutama para muslimah. Jika ia sengaja memakai wewangian keluar rumah, ia di umpamakan sebagai pelacur.Semerbak harum wangi menyebabkan para lelaki ajnabi (asing) yang mencium aromanya membayangkan hal yang tidak baik, sehingga menimbulkan syahwat dan hasrat. Naudzubillahi min dzalik.
Oleh karenanya, sebagai wanita Muslimah, mari kita berusaha menjadi Muslimah yang mau belajar hingga menjadi Muslimah kaffah. Muslimah yang mengerti aturan dan batasan syariat yang telah ditetapkan dalam berhias dan mempercantik diri. Wallahu ‘alam bisshawwab. (Jihan Chairunnisa/an-najma.com)
Referensi:
Fiqih Muslimah Panduan Ibadah Wanita Lengkap dan Praktis DR. Ali Bin Said Al-Ghamidi
Untukmu Wanita Shalihah Ensiklopedi Muslim
Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita dr.Raehanul Bahraen
https://muslim.or.id/58319-bolehkah-wanita-memakai -parfum.html