Hukum Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak
Hari raya Idul Fitri akan segera tiba di hadapan kita, tentunya momen ini banyak dinantikan oleh anak-anak hingga remaja. Sering kita temukan pada kalangan masyarakat Indonesia, bahwa hari raya umat Islam merupakan hari yang identik dengan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya). Mereka mengungkapkan rasa syukur dengan cara memberi uang kepada sanak saudara ataupun tetangga. Hal ini sudah menjadi tradisi yang terus menerus terjadi hingga saat ini.
Anak-anak yang mendapatkan THR biasanya menitipkan uang kepada orang tua mereka agar uang tersebut lebih terjaga dan aman. Namun yang sering terjadi, orang tua menggunakan uang THR anak untuk kebutuhan rumah tangga, membayar arisan, atau keperluan lainnya. Maka yang menjadi persoalan adalah apakah orang tua boleh memanfaatkan uang THR milik anak?
Kepemilikan Harta
Kepemilikan terhadap harta sangat diakui dalam ajaran Islam. Harta yang seseorang ataupun hasil jerih payahnya merupakan miliknya, maka tidak boleh ada seorangpun yang mengambilnya secara dzhalim. Namun, Al-Quran telah menerangkan dengan jelas hak orang tua terhadap anak. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”.(QS. Al-Isra’ [17]: 23)
Dalam tafsir Ibnu Katsir beliau menyebutkan bahwa ayat ini merupakan perintah berbuat baik kepada orang tua yang beriringan dengan kewajiban beribadah kepada-Nya. Telah kita ketahui bersama bahwa anak adalah buah dari usaha dan tarbiyah orang tuanya. Mereka mendidik, mengajari, dan membiayai kehidupan anaknya sedari kecil. Anak-anak memiliki hutang kepada kedua orang tua, di mana mereka tidak akan mampu untuk membayar jasa orang tua sepanjang hidup mereka. Lantas bagaimana jika orang tua menggunakan uang THR milik anaknya?
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فَهُمْ وَ أَمْوالُهَمْ لَكُمْ إِذَا احْتَجْتُمْ إِلَيْها
“Mereka dan harta mereka adalah boleh untukmu apabila kamu membutuhkan.” (HR. Al-Abani No. 2564)
Baca juga artikel kami Rahasia Lailatul Qadar, Malam 1000 Bulan
Bagaimana Pandangan Ulama Fikih?
Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa ayah tidak boleh mengambil harta anaknya kecuali hanya sebatas keperluan anak, berdasarkan hadits, “Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram…”(Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab,15/384)
Ibnu Qudamah berpendapat, seorang ayah boleh mengambil harta anaknya sekehendaknya, baik untuk memenuhi kebutuhan ataupun yang lain, baik anaknya masih kecil maupun sudah besar, dengan memenuhi dua syarat.
Pertama, apa yang dilakukannya itu tidak mendatangkan madharat untuk si anak.
kedua, tidak mengambilnya untuk diberikan kepada anak yang lain.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya tanpa seizinnya, yakni sebatas kebutuhannya. Anak tidak punya hak untuk melarangnya.” (Majmu’ Fatawa 34/102)
Kesimpulan
Kesimpulan dari pemaparan di atas adalah orang tua boleh memanfaatkan harta anaknya hanya untuk kebutuhan si anak, selama pemanfaatannya dilakukan secara baik dan tidak mendatangkan madharat bagi anak. Oleh karena itu uang THR yang merupakan bagian dari harta milik anak boleh dimanfaatkan atau digunakan dengan memenuhi 2 syarat yang telah disebutkan di atas. Tetapi sebagai orang tua sebaiknya untuk tidak seenaknya menggunakan uang tersebut kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. Wallahu a’lam bish shawab. (Tika Apriyana/an-najma.com)