Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa
Salah satu nikmat terbesar yang Allah berikan kepada para hambaNya adalah mempertemukan kembali dengan bulan yang sangat mulia-bulan Ramadhan, untuk kembali menunaikan rutinitas ibadah wajib setiap satu tahun selama satu bulan penuh berupa puasa. Maka sudah seharusnya bagi kita untuk benar-benar menjaga ibadah wajib ini. Memulai dari kewajiban yang di dalamnya terdapat rukun dan syaratnya, serta berusaha menghindari hal-hal yang bisa membatalkannya.
Mencicipi Masakan Saat Berpuasa
Mencicipi rasa masakan ketika sedang berpuasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab, arti mencicipi tidaklah sama dengan menelan makanan. Mencicipi hanyalah sekedar upaya untuk memastikan bahwa rasa masakan itu benar-benar sesuai dengan selera, dan tidak sampai tertelan kedalam perut. Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama berpendapat hal tersebut tidak membatalkan puasa bahkan hukumnya boleh jika memang diperlukan. Akan tetapi, bisa menjadi makruh jika tidak ada kebutuhan untuk mencicipinya , karena hal itu berpotensi dapat membatalkan puasa seseorang.
Sebagaimana pendapat Imam Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa boleh-boleh saja mencicipi makanan ketika sedang berpuasa. Dan seperti yang telah dikutip oleh Syekh Badruddin Al-‘Aini dalam salah satu karyanya, beliau mengatakan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ, قَالَ :لاَ بَئْسَ اَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ,اَوِالشَّيْءَ مَالَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ صَائِمٌ
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa”. (HR. Bukhari)
Sementara itu, Syeikh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa hukum asal dari mencicipi masakan atau makanan bagi orang yang sedang berpuasa adalah makruh jika memang tidak ada kebutuhan [hajat] untuk mencicipinya. Sebab, mencicipi masakan bisa berpotensi membatalkan puasa. Tetapi, jika ada sebuah kebutuhan, seperti juru masak, maka boleh dan tidak makruh. [ats-Tsimar al-Yani’ah fi ar-Riyadh al- Badi’ah]
Pendapat yang lain mengatakan mencicipi masakan atau makan saat puasa tidak membatalkan dan hukumnya boleh. Juga disampaikan oleh golongan ulama Kufah. Mereka menilai bahwa puasanya sempurna dan tidak batal selama yang ia cicipi itu tidak tertelan.
Baca juga artikel kami Ramadhan; Bulan Perjuangan
Pendapat Imam Empat Madzhab
Secara global, Imam dan para ulama empat madzhab ini sepakat bahwa hukumnya makruh mencicipi masakan atau makanan bagi orang yang berpuasa, hanya saja ada sedikit ketentuan dari para ulama dalam menghukumi boleh dalam mencicipi makana ketika berpuasa.
Pertama,Ulama Madzhab Syafi’iyah
Adanya kemakruhan puasa dengan ia mencicipi masakan maupun makanan karena dikhawatirkan akan menjadi salah satu penyebab masuknya makanan sampai tertelan hingga tenggorokan. Dan tidak makruh ketika ia mencicipi makanan tersebut ketika ada alasan dan hajat tertentu. [Hasyiyah asy-syarqawi ‘ala Tuhfah at-Thullab]
Kedua, Ulama Madzhab Hanafiyah
Boleh-boleh saja mencicipi makanan ketika sedang berpuasa akan tetapi menjadi makruh ketika ia sedang berpuasa fardhu dan menjadi tidak makruh ketika ia sedang berpuasa sunnah karena, dalam berpuasa sunnah diperbolehkan membatalkan puasa sebab adanya adzur atau tidak adanya udzur. [Fath al-Qadhir li As-Syaukani]
Ketiga, Ulama Madzhab Malikiyah
Dimakruhkan bagi seorang yang sedang berpuasa denganmeencicipi makanan, mekipun seorang Tukang Masak sekalipun dan jika sudah mencicipi maka, wajib baginya meludah agar tidak tertelan hingga tenggorokan. Jika mkanan itu sampai pada tenggorokan maka wajib baginya meng qada’ puasa fardhunya. [al-Fiqh ‘ala Mazahibi al-Arba’ah]
Keempat, Ulama Madzhab Hanabilah
Sama seperti Madzhab Syafi’iyah. Makruh hukumnya mencicipi makanan atau masakan ketika sedang berpuasa karena tidak bisa dipastikan aman dan tidak sampai kerongkongan sehingga dapat membatalkan puasanya. Dan menjadi makruh jika tidak ada hajat untuk mencicipinya sedangkan boleh ketika benar-benar adanya sebuah hajat untuk mencicipinya. [Mathalib Uli an-Nuha]
kesimpulan
Kesimpulan dari beberapa pendapat ulama Imam empat madzhab dan beberapa penjelasan di atas adalah mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan selama tidak tertelan. Hanya saja hukumnya menjadi makruh jika memang tidak ada kebutuhan dan tidak makruh selama hal itu benar-benar butuh untuk dilakukan. Dan wajib bagi seorang muslim untuk selalu mengerjakan dengan penuh ketaatan atas sesuatu yang wajib dan sunnah serta berusaha untuk menjauhi atas perkara yang makruh nan haram. Semoga Allah ta’ala selalu memberi keistiqamahan dan keteguhan hati dengan selalu mengerjakan ketaatan kepadaNya dan menjahui semua laranganNya. Wallahu ‘alam bish shawwab. (Jihan Choirun Nisa/an-najma.com)
REFERENSI:
- Umdah al-Qari Shahih al-Bukhari
- Ats-Tsimar al-Yani’ah fii Riyadh al- Badi’ah
- Jabar. nu .or.id syariah-penjelasan-fiqih -terhait-hukum-mencicipi-makanan-saat-puasa.
- Bincangsyari’ah.com/hukum-mencicipi-makanan-saat-puasa-menurut-empat-madzhab