Hukum Bersiwak Sebelum Sholat
Keistimewaan bersiwak
Sahabat An-najma yang dirahmati Allah…
Berbicara tentang siwak, maka kita berbicara tentang bagian dari keistimewaan agama Islam yang merupakan rahmatan lil ‘alamin. Pasalnya siwak adalah hal sederhana yang disyariatkan dalam Islam. Di samping itu ia memiliki nilai positif baik dari segi kebersihan, kesehatan maupun sosial.
Kemudian, timbullah pertanyaan dari beberapa teman, apakah dengan kita menggosok gigi itu juga disebut dengan bersiwak? dan apa hukum mengerjakannya sebelum melaksanakan sholat?
Untuk menjawabnya, mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu siwak dan seputar hukumnya di dalam Islam.
Pengertian Siwak
Siwak berasal dari susunan kata Bahasa Arab (سِوَاكٌ) siin kaasroh, wawu fathah, mad alif, dan Kaf dhommah yang berarti perbuatan menggosok gigi dan juga untuk alat yang digunakannya. Adapun maknanya dari segi syara’, ia berarti menggunakan ranting atau yang lain seperti pasta gigi dan bagian sekelilingnya, dengan tujuan menghilangkan kuning gigi dan sejenisnya.
Hukum Bersiwak
Bersiwak di dalam Islam adalah perkara yang menjadi syariat. Lantas apakah dengan pensyariatannya menjadikan hukumnya wajib ataukah sekedar sunnah? Oleh sebab itu mari kita mengkaji sebuah hadits dari Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي اللّه عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صلى اللّه عليه وسلم قَالَ: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ المُؤْمِنِيْنَ –وَفِيْ حَدِيْثِ زُهَيْرٍ:عَلَى أُمَتِيْ- لأَمَرْتَهُمْ بِالسِوَّاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasullah Shallahu alaihi wasalam bersabda, “Jika tidak karena (khawatir) memberatkan kaum mukminin – pada redaksi hadits yag lain dari Zuhair :atas umatku-, maka niscaya aku akan perintahkan mereka agar bersiwak di setiap hendak berwudhu.” (HR. Muslim no.252)
Terkait hadits di atas, imam An-Nawawi menjelaskan di dalam kitabnya Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi bahwa hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib dalam keadaan apapun. Sebagaimana Imam Asy-Syafi’I berpendapat: ‘sekiranya hadits tersebut menunjukkan kewajiban, Rasulullah akan langsung memerintahkan untuk bersiwak, baik hal itu berat ataupun tidak.’ Hal ini sebagaimana pendapat mayoritas ulama fiqh dan ulama ushuliyyin yang berpatokan pada kaidah “al-amru lil wujub” (suatu perkara yang diperintahkan itu hukumnya wajib), sedangkan berdasarkan redaksi hadits di atas tidaklah mengandung perintah wajib, melainkan sunnah.
Adapun ulama kontemporer syaikh Abdullah bin Abdurrahim Alu Bassam dalam mensyarh hadits di atas, sebagaimana berikut:
Hadits di atas cukup menjadi bukti akan kesempurnaan nasehat dan kecintaan Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada umatnya baik perihal duniawi maupun ukhrowinya. Diantara nasehat itu mengenai bersiwak yang memiliki banyak manfaatnya, maka hampir saja beliau mengharuskan setiap kali hendak shalat. Akan tetapi, karena kesempurnaan kasih sayang beliau terhadap umatnya, maka beliau menolak untuk mewajibkannya. Disebabkan rasa khawatir beliau kepada umatnya jika tidak bisa mengerjakannya sehingga mereka berdosa. Namun beliau menganjurkan dan mendorong umatnya untuk bersiwak.
Waktu Bersiwak
Setelah kita tahu bahwa hukumnya adalah sunnah, ternyata ada lima keadaan yang sangat dianjurkan untuk bersiwak, yaitu;
Pertama: Ketika hendak sholat, baik sebelumnya ia bersuci dengan air atau debu (tayamum)
Kedua: Setiap kali berwudhu
Ketiga: Saat hendak membaca Al-Qur’an
Keempat: Selepas bangun tidur
Kelima: Ketika mulutnya terasa berubah baunya, baik karena terlalu lama diam dan berbicara atau mulutnya kosong dari makan dan minum.
Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, hukum bersiwak bagi yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari (memasuki waktu Zhuhur) hingga terbenamnya matahari adalah makruh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang artinya;
“Bau mulutnya orang yang berpuasa adalah lebih harum di sisi Allah daripada bau misk” (HR.Bukhori no.1894 dan Muslim no.1151)
Hadits di atas memberi maksud bahwa bau mulut orang yang berpuasa perlu dikekalkan dan makruh untuk dihilangkan.
Berbeda dengan madzhab Hanafi dan Maliki yang berpendapat secara mutlak bahwa orang yang berpuasa tidaklah makruh untuk bersiwak. Hal ini juga berdasarkan sabda Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Di antara sifat orang yang berpuasa yang baik adalah bersiwak.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan)
Menurut Imam Asy-Syaukani, anjuran bersiwak bagi mereka yang berpuasa sejak awal pagi hingga sore hari, dan inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Baca juga Ajarkan Anak Untuk Menutup Aurat
Manfaat Bersiwak
Sahabat an-najma yang dirahmati Allah…
Menurut Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj terdapat sebanyak 39 manfaat bersiwak, baik dari segi ibadah, kebersihan, kesehatan maupun sosial. Berikut 10 manfaatnya:
Pertama, Mendapatkan ridho Allah
Kedua, Melipatgandakan pahala
Ketiga, Membersihkan mulut
Keempat, Mumutihkan gigi
Kelima, Mengukuhkan gusi
Keenam, Mewangikan mulut
Ketujuh, Mempercantik rupa
Kedelapan, Memudahkan tercabutnya ruh
Kesembilan, Membuat nyaman teman bicara
Kesepuluh, Meningkatkan kepercayaan diri
Setelah kita ulas bersama perihal siwak dari pengertiannya hingga manfaatnya, kita bisa menarik kesimpulan bahwa gosok gigi yang kita lakukan bisa dikategorikan dengan bersiwak. Sebab, pengertiannya sendiri ialah perbuatan yang bertujuan untuk membersihkan gigi, bukan alatnya. Adapun perihal hukumnya bagi orang yang hendak sholat itu sunnah. Wallahu ‘Alam bish Shawwab. (El-Majesty/an-najma.com)