RAMBUT ADALAH MAHKOTA WANITA
Rambut merupakan hal yang sangat berharga bagi seorang wanita. Rambut juga sering disebut sebagai mahkotanya seorang wanita. Namun, yang sangat disayangkan adalah banyak dari wanita muslimah tidak mengetahui bagaimana memperlakukannya sebagai mahkota yang sangat berharga.
Pentingnya Merawatan Rambut
Hadits riwayat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku tak melihat orang berpenampilan bagus yang lebih baik daripada Rasulullah saw, rambut beliau sampai pundaknya.” (HR. Bukhari)
Hadits berikutnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa memiliki rambut kepala maka muliakanlah.”
Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia bersiap untuk melakukan ibadah umrah lalu mengalami haid sebelum sampai Baitullah, dan ia masih mengalami haid sampai hari ke-8. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian menyuruhnya untuk merapikan rambut dan menyisirnya beliau kemudian mempersiapkan diri untuk ibadah haji.
Hadits-hadits di atas menunjukkan dua hal yaitu (1) memiliki rambut merupakan sunnah yang berpahala, dan (2) wajib memuliakan rambut dengan merawatnya.
Merapihkan Rambut dan Mencabut Uban
Maksud dari merapikan rambut disini adalah mengurainya, membersihkannya, menyisirnya, meminyakinya, dan memperindahnya. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha yaitu “Sebisa mungkin Nabi menyukai tayammun (Mendahulukan bagian kanan) baik dalam merapikan rambut ataupun dalam wudhu.” (HR. Bukhari)
Kedua, Anas radhiyallahu ‘anha berkata “Rasulullah gemar meminyak rambutnya dan menguraikan jenggotnya.” (HR. Tirmidzi)
Baca juga artikel kami Khidmah Istri Terhadapa Pekerjaan Rumah Tangga!
Adapun cara merapikan rambut sebagai berikut,
Pertama, memotong rambut
Memotong rambut sampai pendek seperti laki-laki adalah termasuk mencukur yang dilarang. Seorang wanita dilarang menyerupai laki-laki. Semua potongan rambut pendek yang menyerupai laki-laki adalah haram.
Pada asalnya memperpendek rambut hukumnya boleh dengan syarat tidak menyerupai orang-orang kafir dan laki-laki. Disebutkan bahwa sebagian istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memendekkan rambut mereka sampai seperti wafrah. Rambut wafrah adalah rambut sampai ujung telinga.
Imam Nawawi berkata, “Imam Qadhi Iyadh mengatakan yang biasa dilakukan wanita Arab adalah menguncir rambut dan mengepangnya (menandakan rambutnya panjang). Bisa jadi istri Nabi melakukan hal tersebut (memendekkan rambut) setelah wafatnya Nabi karena mereka tidak perlu berhias, sehingga tidak ada alasan untuk memanjangkan rambut atau karena ingin memperingan beban kepalanya.” Pendapat Qadhi Iyadh yang menyebutkan bahwa para istri Nabi memendekkan rambut setelah wafatnya Nabi, dan hal ini juga dikatakan oleh ulama lain. Itulah pendapat yang benar karena tidak mungkin mereka melakukannya saat Nabi masih hidup.Dalam riwayat ini terdapat dalil yang membolehkan wanita untuk memotong rambut.” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim)
Model-model rambut saat ini banyak meniru rambut wanita kafir. Terlebih sekarang, hal ini menjadikan banyak sekali wanita muslimah yang meniru wanita kafir tidak hanya pada gaya rambut tapi gaya berpakaian pun tidak lepas ditiru oleh mereka. Hal ini juga akan menyibukkan mereka sehingga membuang-buang waktu mereka dari sesuatu yang tidak pentig.
Kedua, Mencabut uban
Ulama sepakat atas kemakruhan mencabut uban. Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib bahwa Rasulullah bersabda yang artinya,
”Janganlah kalian mencabut uban, tak seorang muslim pun memiliki uban, kecuali esok pada hari kiamat akan menjadi cahaya baginya.”
Anas radhiyallahu ‘anha berkata, “Makruh bagi laki-laki mencabut rambut putih yang ada dikepala atau jenggotnya.” (Muttafaqun’alaih). Perempuan sama seperti laki-laki dalam hal rambut kepala. Selain itu, mencabut uban juga akan menyebabkan tumbuhnya uban yang labih banyak lagi.
Selayaknya seorang wanita memperlakukan rambutnya sesuai dengan anjuran Islam, karena di dalamnya tentu saja mengandung kebaikan. Wallahu a’lam bish shawab. (smile.an-najma.com)