Hikmah dibalik Syari’at Kurban

0

Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar walillahil hamd. Tak terasa hari kemenangan hadir kembali di hadapan umat muslim. Gema takbir kembali terdengar di seantero negeri. Setelah Idul Fitri berlalu, kali ini  datang Idul Adha yang disambut dengan suka cita oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Pada hari raya ini, umat islam dianjurkan untuk menyembelih hewan-hewan kurban. Hewan yang disembelih merupakan hewan ternak berupa unta, sapi, kambing atau domba.

Makna Kurban

Kurban berarti sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau sebutan bagi hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Adapun secara fikih, kurban adalah perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan melakukannya pada waktu tertentu, yaitu bermula dari setelah terbitnya matahari pada hari idul adha sampai terbenam matahari pada akhir hari-hari Tasyrik, yakni tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Sementara waktu afdhol untuk menyembelih, ialah setelah sholat Idul Adha.

Jangan lupa juga baca artikel Ketentuan Sholat Bagi Wanita Haid dan Istihadhoh!

Dalil Pensyari’atan

Ibadah kurban disyari’atkan pertama kali pada tahun ketiga hijriyah, diantaranya berdasarkan firman Allah Ta’ala;

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar:2)

Sementara dalam Surah lain;

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj:34)

Adapun dalam As-Sunnah, salah satunya terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik rhadiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata;

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berkurban dengan dua ekor domba Jantan yang berbulu putih dan memiliki dua tanduk. Saya lalu melihat beliau  meletakkan kedua telapak kakinya di atas bagian samping leher hewan itu. Setelah menyebut nama Allah dan bertakbir, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.” (HR. Muslim:1966)

Dibalik seluruh ibadah yang telah Allah syari’atkan pasti mengandung faidah dan hikmah bagi para hamba-Nya. Begitu pula dengan ibadah kurban, dibalik pensyari’atannya terdapat hikmah-hikmah yang harus diketahui oleh umat muslim. Hikmah yang paling jelas padanya adalah untuk mengetahui arti pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika Allah mengujinya dengan perintah untuk menyembelih anaknya. Kemudian, Allah menggantinya dengan seekor kibasy (domba). Lalu Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelihnya (sebagai tebusan kepada anaknya). Semua ini terjadi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan anaknya Ismail ‘alaihissalam berusaha melaksanakan perintah Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan yang benar.

Hikmah Syari’at Kurban

Adapun hikmah-hikmah yang lain di antaranya;

Pertama, sebagai bentuk realisasi ketakwaan kepada Allah Ta’ala.

Kedua, sebagai bentuk pertolongan kepada orang -orang fakir  dan orang-orang yang membutuhkan, agar dapat menambah rasa gembira kepada mereka dan keluarganya pada hari raya.

Ketiga, melahirkan ikatan persaudaraan Islam yang kuat antara individu dalam masyarakat.

Keempat, menanamkan semangat hidup bermasyarakat dan rasa kasih sayang.

Kelima, untuk mengekspresikan rasa syukur  kepada Allah Ta’ala atas nikmat-nikmat-Nya yang beraneka ragam.

Keenam, berkurban juga disyari’atkan dalam rangka melapangkan kondisi keluarga yang berkurban dan pihak-pihak lainnya.

Ketujuh, mensucikan diri dan harta.

Kedelapan, ibadah kurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan kurban. Ibnu Qoyyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai dengan penyembelihan tersebut. Oleh karenya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamttu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.

Tak diragukan lagi, bahwa kurban adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, selain untuk mendekatkan diri kepada-Nya juga dalam rangka mengikuti ajaran Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Mayoritas ulama pun bersepakat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkadah. Wallahu a’lam bishawab. (apriana/an-najma.com)

Refrensi :

Leave A Reply

Your email address will not be published.