Hari Tasyrik, Apatuh?
an-najma.com-Dalam Islam Allah Ta’ala telah menjadikan dua hari raya bagi kaum muslimin. Pada dua hari raya tersebut, umat Muslim baik kaya ataupun miskin dapat berkumpul menjalin silaturrahmi serta saling berbagi rezeki. Bertepatan kali ini kita berada di bulan Dzulhijjah, maka kita akan membahas hari raya Idul Adha. Hari raya Idul Adha adalah hari raya umat Islam yang dilakukan pada 10 Dzulhijjah sebagai bentuk peringatan terhadap peristiwa kurban yang dilakukan oleh nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.
Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam mengorbankan putranya, nabi Ismail ‘Alahissalam untuk disembelih (atas perintah Allah Ta’ala), yang kemudian Allah Ta’ala ganti dengan seekor domba. Sejak saat itulah terdapat syariat untuk berkurban sebagai bentuk syukur atas limpahan nikmat dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Saudari Muslimah yang dirahmati Allah…
Spesialnya hari raya Idul Adha yaitu waktu merayakannya panjang, karena disana terdapat hari tasyrik. Apa itu hari tasyrik? hari tasyrik biasanya merujuk pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Akan tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat hari tasyrik itu terdiri dari dua hari setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Penamakan tasyrik sendiri artinya menghadap ke timur ( terbitnya sinar matahari). Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari’ menyebutkan penamaan tasyrik dikarenakan pada hari-hari itu daging kurban dijemur di bawah terik matahari. Dikatakan pula karena penyembelihan kurban itu dilaksanakan ketika matahari telah menampakkan sinarnya ( waktu syuruk). Dikatakan juga karena hari-hari tersebut disunnahkan untuk melantunkan takbir seusai sholat.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibnil Hijaj menyebutkan bahwa penamaan tasyrik dikarenakan orang-orang menjemur daging kurban pada waktu itu, yaitu mendendeng daging di bawah terik matahari.
Dalam riwayat Ahmad dan ad-Daruquthni disebutkan, ”seluruh hari tasyrik adalah hari penyembelihan (kurban).” Hal ini menjadi landasan bahwa seluruh hari ,yaitu hari raya (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari sesudahnya adalah hari diperbolehkan berkurban. Akan tetapi, menurut jumhur selain madzhab Syafi’i, hari penyembelihan itu hanya dua hari setelah idul Adha yaitu hingga tanggal 12 Dzulhijjah. (Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az Zuhaili)
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Author menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi yang bernama Nubaisyah Al-khoir Al hudzali yang berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alahi wasallam bersabda;
أَيَّامُ التُّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللّه تَعَالَى
“Hari-hari tasyrik ialah hari-hari untuk makan, minum serta berzikir kepada Allah”
Sedangkan dalam riwayat Ashhabus Sunan, Ibnu Hibban, Hakim serta Bazzar. Redaksi hadits di atas ditambah dengan lafadz “فَلاَ يَصُوْمُهَا أَحَدٌ” Maka, tidak ada puasa pada hari-hari itu (hari tasyrik) bagi salah satu dari kalian. Adapun Imam Abu Daud meriwayatkan dari Sahabat Amru bim Ash dengan redaksi berbeda,
أَنَّ النَّبِيَّ صلى اللّه عليه وسلم كاَنَ يَأْمُرُ بِإفْطَارِهَا وَيَنْهَى عَنْ صِيَامِهَا
“Bahwasanya Nabi Shalallahu ’alahi wassalam menyuruh kami untuk berbuka dan melarang kami berpuasa di hari-hari tasyrik”
Berdasarkan beberapa hadits di atas menunjukkan akan larangan bagi umat Islam untuk berpuasa di hari tasyrik dan anjuran untuk berbuka. Dalam kitab Al-Adzkar karya imam An-Nawawi disebutkan bahwa pada hari-hari tasyrik dianjurkan untuk membanyak dzikir, adapun dzikir yang paling afdhol ialah membaca Al-qur’an. Sedangkan bagi para jama’ah haji disunnahkan untuk berhenti sejenak ketika melempar jumrah untuk melafadzkan beberapa dzikir dengan menghadirkan hati.
saudari Muslimah yang dirahmati Allah…
setelah kita mengetahui apa hari tasyrik. Ternyata pada hari-hari tersebut masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban, maka hikmah dari adanya hari tasyrik yaitu menyatukan umat untuk bisa berkurban bersama, terlebih beberapa tahun ini penetapan jatuhnya hari idul adha berbeda. Serta, mari kita memperbanyak dzikir dan amalan sunnah di hari tasyrik. Wallahu ‘Alam bish shawwab. (El-Majesty/ an-najma)