Hukum Memakai Wewangian Ketika Shalat Idain Bagi Wanita
an-najma.com-Para wanita sangat dianjurkan keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied dan menghadiri undangan kaum muslimin tanpa membedakan perawan atau janda, tua atau pun muda, yang haid atau pun bukan. Termasuk juga kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita dan khususnya remaja-remaja putri yaitu keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wangi sehingga aromanya tersebar ke seluruh penjuru ruangan dan hal ini menjadikan laki laki tergoda karena wanginya. Bahkan dalam masalah ini syariat Islam memberi penegasan terhadap wanita yang sudah terlanjur memakai parfum, maka jika ia hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat walaupun tujuannya untuk pergi ke masjid.
Shalat ‘Idain adalah penamaan untuk shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan oleh umat Islam ketika menyambut hari raya Islam. Shalat idain terdiri dari dua jenis yang dilaksanakan oleh umat muslim berdasarkan dua waktu yang berbeda yaitu pada hari raya Idul Adha serta hari raya Idul Fitri. Shalat idain atau lebih dikenal dengan sebutan shalat id merupakan shalat sunnah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad atau artinya meskipun shalat ‘Idain hukumnya sunnah atau tidak wajib, akan tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Shalat ‘Idain dilaksanakan secara berjamaah dan sebelum mulai shalat, umat Islam akan mengumandangkan takbir lebih dahulu. Tidak hanya bagi laki-laki saja akan tetapi perempuan juga dianjurkan untuk ikut mengumandangkan takbir. Umat Islam juga dianjurkan untuk mengumandangkan takbir sejak berangkat atau menuju ke tempat shalat id dilaksanakan.
Hukum Memakai Parfum bagi Laki-laki dalam Islam
Mungkin banyak yang bertanya bagaimana hukum memakai parfum bagi laki-laki? Di luar dari kandungan alkoholnya, sesungguhnya penggunaan parfum tersebut adalah merupakan anjuran Rasulullah, sehingga hukumnya adalah sunnah. Memang termasuk sunnah bagi kaum laki-laki memakai wangi-wangian terutamanya ketika ke masjid, ketika hari Jumat, dan ketika hari raya umat Islam. Demikian pula ketika berada di majelis-majelis ilmu dan ketika hendak berhubungan dengan isterinya dianjurkan menggunakan minyak wangi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala di bawah ini:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai bani Adam, ambillah pakaian dan perhiasan kalian pada setiap memasuki masjid.” (Surah Al-A’raaf, 7: 31).
Dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ، طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
“Siapa yang diberikan wewangian, janganlah dia menolaknya, karena ia ringan untuk dibawa lagi harum baunya.” (Musnad Ahmad, no. 8264).
Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, bahwa parfum tidak boleh dipakai secara berlebihan hasilnya justru akan menimbulkan fitnah.
Dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bersabda:
طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ
“Sesungguhnya wangian bagi lelaki adalah yang jelas aromanya tetapi samar warnanya, manakala wangian bagi wanita pula adalah yang tampak warnanya tetapi tidak jelas wangianya.” (Sunan At-Tirmidzi, no. 2787. Sunan An-Nasaa’i, no. 5117.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum memakai parfum bagi laki-laki yang justru dianjurkan namun tidak secara berlebihan.
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita dalam Islam
Hukum memakai parfum bagi wanita dalam Islam dapat dipandang haram ketika dalam kondisi sebagai berikut.
Pertama, untuk memikat laki-laki lain yang bukan mahramnya
Sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut :
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323.
Kedua, menggunakan parfum berbau mencolok
Jenis wewangian yang diharamkan ialah yang memiliki bau mencolok. Sehingga ketika orang lain menciumnya terutama lawan jenis dapat menimbulkan syahwat. Karenanya wewangian jemis ini diharamkan pemakaiannya bagi wanita muslimah.
Ketiga, memakai parfum saat shalat di luar rumah
Hukumnya haram memakai parfum bagi wanita dalam islam juga berlaku jika dipakai ketika melakukan ibadah sholat. Sebagaimana pernyataan Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Rahimahullah:
“Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.”
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwasannya seorang wanita tidak diperbolehkan atau haram hukumnya untuk memakai parfum, apabila melakukan tiga kondisi tersebut. Termasuk di dalamnya kondisi sesorang perempuan melakukan sholat di luar rumah. Baik itu sholat ied atau pun sholat yang lainnya agar tidak menimbulkan fitnah. Wa Allahu ‘alam bish Showab. (Dina/an.najma.com)