Hukum Wanita Bekerja di Luar Rumah
Dewasa ini, melihat wanita bekerja sudah menjadi hal yang lumrah untuk dilihat. Hal tersebut mereka lakukan untuk mengembangkan kemampuan mereka, ataupun untuk memenuhi kebutuhan mereka. Saat ini banyak wanita yang bekerja baik itu yang bekerja dari rumah maupun yang bekerja di luar rumah. Hal ini menyebabkan muncul beberapa pertanyaan diantaranya yang berkaitan dengan hukum wanita yang bekerja terutama di luar rumah. Tidak sedikit orang yang mempertanyakan hukum terkait dengan masalah ini.
Bolehnya Seorang Wanita Bekerja
Islam tidak melarang wanita untuk bekerja maupun untuk berbisnis. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa setiap manusia hendaknya bekerja untuk mencari rezeki.
وَقُلِ ٱعۡمَلُواْ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُولُهُۥ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ
“Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui hal yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah [9]: 105)
Seorang wanita tidak dituntut secara penuh untuk memenuhi kebutuhannya karena hal tersebut bukanlah kewajibannya. Seorang wanita lebih baik berada di rumahnya dan mengurus keluarganya. Akan tetapi, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat seorang wanita hendak bekerja di luar rumah agar tidak melanggar syariat.
Ketentuan Wanita yang Bekerja di Luar Rumah
Wanita yang hendak bekerja di luar rumah hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut,
Pertama: Menutup aurat
Allah Ta’ala melarang wanita memperlihatkan anggota tubuh dan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Wanita diwajibkan untuk menutup auratnya kecuali bagian tubuh yang boleh diperlihatkan saat melakukan pekerjaan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur [24]: 31)
Baca juga artikel Wanita Memakai Kulot, Bolehkah!
Kedua: Menghindari fitnah
Agar dapat terhindar dari fitnah, sebaiknya wanita yang hendak bekerja menghindari pekerjaan yang menyebabkan bercampurbaurnya antara wanita dengan laki-laki. Hal ini merupakan salah satu bentuk Islam memuliakan dan menjaga wanita.
Ketiga: Mendapat izin orang tua atau suami
Seorang wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya kecuali setelah mendapatkan izin dari orang tua atau walinya saat wanita tersebut belum menikah dan harus mendaat izin dari suaminya jika wanita tersebut telah menikah.
Keempat: Tidak meninggalkan kewajibannya
Diperbolehkannya wanita bekerja, bukan berarti ia bisa melalaikan kewajibannya yang ada di rumah. Hendaknya waktu yang mereka miliki tidak dihabiskan dengan bekerja di luar rumah, melainkan ia harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah dan mendidik anak-anaknya. Wallahu a’lam bishawab. (Smile/an-najma.com)
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
Syaikh Muhammad bin Ibrahim asy-Syaikh, Fatwa-Fatwa tentang Wanita