Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang, bolehkah?
Perkara membayar zakat fitrah menggunakan uang masih menjadi problematika di tengah masyarakat. Ada yang membolehkan ada pula yang tidak membolehkan. An-Najma kali ini akan mengilas pembahasan mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang. Selamat membaca!
Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan. Keduanya terjadi pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik dia telah baligh atau belum, kaya atau tidak. Dengan ketentuan dia menjumpai sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal serta memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) pada hari raya Idul Fitri hingga malam harinya. Baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang dinafkahinya. Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Selain soal kadar atau besaran zakat fitrah, pertanyaan lain yang sering muncul di masyarakat adalah bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Dalil Zakat Fitrah
Salah satu dalil atas wajibnya zakat fitrah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan membayar zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas sahaya, orang merdeka, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin dan memerintahkan mereka untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat (ied).” (HR. Bukhari [1432] dan Muslim [984])
Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha’ mengenai kewajiban untuk membayar zakat. Akan tetapi ulama berbeda pendapat dalam beberapa hukum turunannya. Salah satunya ialah jenis zakat fitrah yang ditunaikan.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan uang merupakan salah satu topik yang masih diperselisihkan para ulama. Ada pendapat yang membolehkannya dan ada juga yang berpendapat penunaian zakat fitrah menjadi tidak sah bila menggunakan uang (harga).
Pendapat Pertama: Membayar Zakat Fitrah Boleh Menggunakan Uang
Salah satu yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang adalah madzhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. (QS. Ali Imran: 92)
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasulullah berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan. Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu.
Ulama mazhab Hanafi membolehkan seseorang untuk membayar zakat fitrah dengan harganya (qimah), seperti dirham, dinar, uang, atau barang. Karena hakikat yang wajib dari penunaian zakat fitrah adalah mencukupkan fakir miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘Idul Fitri. (Bada’i Ash-Shanai’, Abu Bakar bin Mas’ud Al-Kasani, 2/72)
Pemahaman ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَالَ أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ
“Dari Ibnu Umar dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah,’ beliau bersabda, ‘cukupkan mereka (fakir dan miskin) pada hari ini (‘Ied).” (HR. Ad-Daraquthni)
Maka menurut ulama Hanafiyah, substansi dari zakat fitrah adalah memberikan kecukupan pada fakir dan miskin agar tidak meminta-minta pada hari raya ‘Idul Fitri. Dan hal tersebut lebih terwakili jika ditunaikan dalam bentuk uang. Dengannya mereka bisa membeli apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka.
Dalam kitab Al-Mabsuth (3/107), Abu bakar Asy-Syarkhasi menjelaskan bahwa membayarkan zakat fitrah berdasarkan harganya (uang) lebih utama karena hal tersebut lebih mendatangkan manfaat bagi kaum fakir. Mereka bisa menggunakannya untuk membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan mereka. Hal ini dikarenakan yang menjadi kebutuhan orang-orang fakir miskin tidak hanya makanan, sehingga membayar zakat fitrah dengan uang lebih mempermudah mereka memenuhi kebutuhan lainnya selain makanan pokok. Kebutuhan mereka tidak hanya makanan pokok, mereka membutuhkan uang yang bisa untuk membeli lauk pauk, pakaian dan hal lainnya untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya ‘Idul Fitri (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 23/344-345). Ulama lain yang juga membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang dengan alasan bahwa hal tersebut lebih mendatangkan maslahat.
Pendapat Kedua: Pembayaran Zakat Fitrah Tidak Sah Bila Menggunakan Uang
Pendapat yang melarang penunaian zakat fitrah dengan harganya (uang) adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Argumentasi primer mereka adalah karena penunaian zakat fitrah dengan menggunakan uang tidak sesuai dengan nash tentang hal tersebut. Menurut pendapat ini, zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang telah ditentukan bentuk dan waktunya. Maka tidak sah membayar zakat fitrah dengan sesuatu di luar ketentuan yang telah ditetapkan. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan. Mereka berdalil dengan hadits-hadits tentang zakat fitrah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah hanya boleh dikeluarkan dalam bentuk makanan. Ulama yang berpendapat seperti ini juga membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dari jenis makanan yang berbeda dari teks hadits, dengan catatan makanan tersebut masih termasuk dalam kategori makanan pokok.
Ulama kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang. Sedangkan dalam mazhab Imam Ahmad, zakat fitrah hanya boleh ditunaikan sesuai dengan hadits yaitu; gandum, kurma, anggur, dan keju. Adapun dalil yang mereka pegang adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri:
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau satu sha’ anggur.” (HR. Muslim)
Meskipun demikian, tidak semua ulama melarang membayar zakat fitrah dengan uang secara mutlak. Sebagian ulama membolehkannya dalam keadaan darurat yang menghajatkan untuk hal tersebut dan terdapat maslahat yang pasti di dalamnya. Dalam kitab Syarhu Yaquut An-Nafis karya Muhammad bin Ahmad Asy-Syatiri (284) disebutkan bahwa Abu Ishaq menyatakan membayarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) tidak sah kecuali dalam keadaan darurat. (dina/an-najma.com)