Shalat ‘Ied bagi Wanita
Shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah mu’akadah. Shalat ini disyari’atkan pada tahun pertama hijriyah. Nabi senantiasa mengerjakannya dan memerintahkan kepada seluruh umatnya, baik laki-laki maupun wanita untuk keluar menuju tempat shalat ‘ied. Bahkan Allah SWT telah memerintahkan hal itu melalui firmannya,
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak maka dirikanlah shalat karena Allah dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2).
Namun muncullah pertanyaan, bagaimanakah pelaksanaan shalat ‘ied bagi wanita muslimah, sebab dalam anjurannya Rasulullah pernah menyatakan bahwa wanita lebih utama shalat di rumah ketimbang di masjid.
Shalat ‘Ied bagi Wanita
Bagi wanita muslimah disunnahkan untuk berangkat ke tanah lapang pada saat hendak melaksanakan shalat idul fitri maupun idul adha. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat dan tabi’in. Hendaknya para suami berangkat bersama istri dan anak-anak mereka sembari bertakbir, mengagungkan nama Allah SWT. Hal ini berdasarkan pada hadist Ummu Athiyah, dimana beliau menceritakan:
أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَالحُيَّضَ فِي الْعِدَيْنِ يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ المُصَلَّى (متفق عليه)
“Kami pernah diperintahkan untuk membawa keluar kaum remaja putri maupun wanita yang sedang haid pada kedua hari raya (idul fitri dan idul adha) untuk menyaksikan kebaikan dan mendoakan kaum muslimin. Adapun bagi wanita yang sedang haid hendaknya sedikit menjauh dari tempat shalat” (Mutafaqun ‘Alaih)
Asy-Syaukani Rahimahullah mengatakan, “Hadist di atas menunjukkan disyari’atkannya wanita untuk keluar melaksanakan shalat ‘ied di lapangan. Disini tidak dibedakan apakah wanita apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta.
Baca juga artikel Ketentuan Sholat bagi Wanita Hamil dan Istihadhoh!
Begitu pula diperintahkan juga untuk wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa iddah, dan selama keluarnya tidak menggoda atau tidak ada udzur. Bagi wanita haidh hendaknya menjauhi tempat shalat.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjelaskan pula, “Maka hendaknya para wanita menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaknya mereka mematuhi panggilan tersebut .
Bagi wanita muslimah dianjurkan memakai wewangian ketika mengerjakan shalat ‘ied dan mengenakan pakaian yang baik. Akan tetapi, pemakaian wewangian itu tidak boleh berlebihan, sehingga tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa. Dari Anas bin Malik ia menceritakan,
أَمَرَنَا رَسُولُ الله فِي الْعِدَيْنِ اَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَادَ مَا نَجِدُ وَأَنْ تُضَحِّيَ بِأَثْمَنَ مَا نَجِدُ (رواه الحاكم)
“Pada hari idul fitri dan idul adha, Rasulullah memerintahkan kami untuk mengenakan pakaian terbaik yang kami miliki dan memakai wewangian terbaik yang ada pada kami, serta berkurban dengan binatang yang tergemuk yang kami punya”. (HR. Hakim)
Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tidak tabarruj (menampakkan perhiasan diri), dan hendaklah mereka menjalankan sunnah untuk keluar lapangan, dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fitnah (menggoda yang lainnya). Wallahu a’lam bishawab. (Aulia Susanti/an-najma.com)
Referensi
- Fiqih Wanita, Kamil Muhammad Uwaidah (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar), 2013
- https://www.laduni.id, hukum wanita menghadiri shalat ied berdasarkan hadist dan pendapat ulama.
- http:// rumaysho.com, hukum shalat ied bagi wanita.