Batasan Aurat Wanita di Depan Saudara Ipar

0

Aurat merupakan sesuatu yang harus ditutupi. Ia merupakan aib yang tidak layak untuk dipamerkan dan hanya boleh ditampakkan di depan mahromnya saja. Namun realita yang terjadi adalah sebagian muslimah masih menampakkan aurat di depan saudara yang masih memiliki kekerabatan dengannya. Padahal Allah Ta’ala telah memberitahukan dalam firman-Nya siapa saja yang termasuk kategori mahrom dan siapa saja yang bukan.

Mahrom dalam hal ini ada dua kategori; Pertama, Mahrom muabbad, yaitu mahrom yang dilarang untuk dinikahi selamanya. Mahrom muabbad dibagi lagi menjadi tiga, yaitu karena nasab, ikatan pernikahan, dan persusuan. Kedua, Mahrom muaqqot, yaitu mahrom yang dilarang dinikahi, yang sifatnya hanya sementara. Diantaranya adalah saudara ipar, bibi isteri, atau paman suami.

Jangan lupa baca juga artikel HAMIL DAN MENYUSUI, QODHO ATAU FIDYAH?

Batasan Aurat di depan Saudara Ipar

Seringkali suami isteri mengabaikan permasalahan mengenai hubungan kedekatan dengan saudara ipar. Saudara ipar merupakan mahrom muaqqot. Maksud mahrom disini lebih ditujukan pada seseorang yang dilarang untuk dinikahi. Walupun berstatus sebagai mahrom, tidaklah membuka jalan untuk buka-bukaan di depan saudara ipar, sebab ipar termasuk orang asing yang masuk dalam hubungan kekerabatan karena tali pernikahan.

Saat ini, banyak muslimah terlalu biasa dengan iparnya, dalam artian tidak ada jarak antara mereka. Menganggap ipar sudah seperti saudara kandung sendiri, sehingga jabat tangan bahkan boncengan dianggap sebagai hal yang biasa.-Wal iyadzubullah– Padahal Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِيَاكُمْ وَالْدُّخُوْلَ عَلَى الْنِسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُوْلَ اللّهِ أَفَأَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَلَ : الْحَمْوُ الْمَوَتَ

‘’Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita. Lalu salah seorang laki-laki Anshor berkata: ‘’Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai ipar?’’ Beliau menjawab, ‘’ipar adalah mautmu (kematianmu).’’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Lantas apa maksud dari Al-Hamwu Al-Mautu? Orang Arab biasa menyebut sesuatu yang dibenci dengan kematian. Maka berdua-duaan dengan saudara ipar sama dengan menemui kematian. Artinya, jauhilah saudara ipar sebagaimana menjauhi kematian. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam telah memperingatkan dari berdua-duan dengan orang asing sebab pastilah syaithon ada diantara keduanya atau menguasai mereka. Sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam,

لاَ يَخْلُوْنَّ رَجُلٌ بِامْرأَةٍ إِالَّا كَانَ ثَالِثَهثمَا الْشَيْطَانُ

‘’Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduan dengan wanita (bukan mahrom) melainkan yang ketiganya adalah syaithon.’’ (HR.Tirmidzi dan Ahmad)

Namun, bagaimana jika berdua-duaan dan masuk ke rumah ipar yang notabenenya lebih dekat? Apakah ada keringanan di dalamnya? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam telah memperingatkan dalam haditsnya, bahwa saudara ipar adalah maut. Penyerupaan disini dimaksudkan karena besarnya pengaruh yang ditimbulkan dari bebasnya bergaul dengan saudara ipar. Al-Hamwu yang dimaksud dalam hadits bukan hanya sebatas ipar saja, namun setiap kerabat isteri yang bukan mahrom.

Referensi

  1. Syaikh Alu Bassam, Taisir Al-‘Allam Syarh Umdah Al-Ahkam
  2. Abu malik, Shahih Fiqh Sunnah
  3. Syaikh Albani, Ash-Shahihah
  4. Imam Nawawi, Al-Minhaj
Leave A Reply

Your email address will not be published.