HAMIL DAN MENYUSUI, QODHO ATAU FIDYAH?
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat islam. Baik musafir, sakit, orang tua, muda, hamil dan menyusui. Sebagaimana Allah Ta’ala jelaskan langsung dalam kitabnya,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)
Berdasarkan ayat di atas menurut beberapa ulama bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman golongan yang mendapatkan rukhsah (keringanan) puasa. Pembahasan ini, memunculkan perbedaan pendapat diantara ulama. Sehingga kondisi ini menjadi perkara yang membingungkan di kalangan masyarakat, terutama bagi wanita hamil dan menyusui, apakah harus mengqodho saja atau membayar fidyah?
Hukum Qodho dan Fidyah Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang konsekuensi hukumnya berdasarkan keadaaanya. Pertama, khawatir akan dirinya sendiri. Kedua , khawatir akan anak yang dikandungnya. Ketiga, khawatir akan dirinya dan anaknya.
Khawatir akan dirinya sendiri
Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa wanita hamil meskipun zina dan menyusui meskipun diupah atau menyusui yang disedekahkan apabila berpuasa khawatir terhadap dirinya sendiri, maka boleh berbuka dan wajib mengqodho puasa sesuai hari yang ia tinggalkan. Karena wanita hamil posisinya disamakan dengan orang sakit. Adapun wanita yang menyusui berbuka karena khawatir akan air ASInya berkurang yang akan berpengaruh terhadap anaknya. Kondisi ini diqiyaskan dengan orang yang safar atau sakit.
Khawatir akan anaknya
Menurut Madzhab Hanafi bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, maka mereka boleh berbuka disebabkan karena sang anak, sehingga lemah bagi sang ibu untuk menjalankan puasa. Oleh sebab itu wajib bagi keduanya mengqodho puasa yang ditinggalkan. karena membayar atas dosanya yaitu meninggalkan puasa dan tidak membayar fidyah.
Menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, jika orang tua mampu untuk mengupah ibu susuan atau menyewa ibu susuan, maka sang ibu wajib berpuasa. Akan tetapi, jika sang anak tidak menerima ASI selain ibu kandungnya, maka wajib mengqodho puasanya dan membayar fidyah.
Khawatir akan dirinya dan anaknya
Menurut jumhur fuqoha’ (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) wajib bagi ibu yang hamil dan menyusui untuk mengqodho puasa di hari yang lain tanpa membayar fidyah jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya. Sedangkan menurut Madzhab Maliki, sang ibu wajib mengqodho sekaligus bayar fidyah.
Adanya qodho dan fidyah bukanlah beban bagi keduanya, melainkan sebagai bentuk syukur seorang hamba karena Allah telah menganugrahkan anak yang sangat ditunggu dan didambakannya.
Baca artikel lainnya: Berburu Pahala di Bulan Ramadhan Ketika Haid
Demikianlah pembahasan tentang qodho dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. Adapun ketika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka tidak berhak bagi kita untuk menganggap salah pendapat yang mungkin berbeda dengan pendapat yang kita ambil. Wallahu A’lam bil Shawab
Referensi:
Al-Quran Al-Karim
Al-Raudhu Al-Murbi’, Mansur bin Yunus Al-Bahuti
Al-Hidayah, Abu Bakar Al-Marghinani
Fathu Qorib, Muhammad bin Qosim Al-Ghazi.