Hukum Muslimah Menjadi Public Speaker

0

Saat ini, banyak kita temukan para wanita muncul sebagai public speaker. Tampil secara langsung maupun di media sosial. Bahkan kini, banyak digalakan pelatihan public speaking bagi wanita. Kegiatan public speaking juga merebak di kalangan muslimah. Disisi lain banyak ditemukan dalil yang memerintahkan agar wanita menjaga dirinya, termasuk suaranya. Hal ini tersebabkan wanita merupakan muara fitnah terbesar sepeninggal Nabi Shallallahu ‘Aliahi Wasallam. Oleh sebab itu, permasalahan muslimah menjadi public speaker banyak menimbulkan keraguan akan kebolehannya. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut, serta bagaimana barometernya dalam Islam?

Pengertian Public Speaker

Pengertian public speaking menurut Wikipedia adalah suatu proses berbicara kepada sekelompok orang secara terstuktur dengan tujuan memberikan informasi, mengajak, mempengaruhi, maupun menghibur pendengar. Sederhananya, public speaking bermakna berbicara di depan umum, pidato, ceramah, atau orasi. Sedangakan public speaker ialah orang yang berbicara di depan umum.

Muslimah dan Dakwah

Public speaking memiliki makna luas untuk muslimah, termasuk di dalamnya tentang masalah dakwah muslimah. Syaikh  Bin Baz berfatwa mengenai kebolehan wanita menjadi pendakwah. Justru ketika ada wanita shalihah yang mempunyai kemampuan untuk berdakwah hendaknya dibimbing agar kelak dapat menyampaikan ilmunya kepada wanita lain. Terkadang dalam masalah tertentu, perempuan merasa malu bila harus membicarakannya kepada laki-laki. Terlebih bagi laki-laki yang menguasai ilmu syar’i. Keadaan ini mewajibkan bagi wanita untuk berdakwah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”(QS.An-Nahl [16]:125)

Dari ayat tersebut hukum berdakwah adalah wajib. Sebagaimana kewajiban menuntut ilmu bagi laki-laki maupun perempuan. Lalu, apakah diperbolehkan seorang wanita berdakwah di depan lelaki ajnabi? Sebagaimana Aisyah dan istri-istri Nabi yang banyak menjadi perawi hadits, sumber ilmu, mufti, bahkan mujtahid mutlaq . Namun para istri Nabi tidak sembarangan ketika mengajar laki-laki ajnabi. Ada barometer khusus yang harus dijaga oleh mereka, para istri nabi, diantaranya ;

Pertama: Menutup Aurat

Islam memerintahkan wanitanya untuk menutup aurat ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram. Seperti tidak memakai wewangian, menutup bagian dada, tidak menipiskan bulu kening, tidak mengikir gigi, memanjangkan pakaian, serta hal-hal lain yang bermaksud memperindah diri agar terlihat menarik di hadapan laki-laki. Dan yang terpenting ialah pakaian yang sopan dan sesuai dengan syari’at.

Kedua: Menjaga Suara

Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa, “suara wanita menurut jumhur bukanlah aurat. Sebagaimana dahulu, para sahabat Nabi mendengarkan suara para istri Nabi untuk mempelajari hukum-hukum agama. Akan tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang dilagukan dan dikeraskan, walaupun ketika membaca Al-Qur’an dengan sebab khawatir menimbulkan fitnah.”

Ketiga: Tidak Menimbulkan Fitnah

Jika dalam berdakwah justru menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram.  Hal ini dikarenakan terdapat madharat yang harus dijauhi.

Ranah Public Speaking Muslimah

Pada dasarnya hukum asal segala sesuatu itu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Perlu kita fahami bahwa public speaker yang merupakan seorang muslimah merupakan bentuk penyaluran ilmu kepada muslimah atau muallafah lain. Yang mana hal tersebut merupakan salah satu cara dakwah bernilai pahala. Namun, bila kita bercermin pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dan istri-istri Nabi lainnya dalam kebolehan berdakwah di depan umum yang terdapat pula ajnabi, maka ada dua titik utama yang harus kita ingat;

Pertama : Masa Salaf adalah Masa Istimewa dan Sebaik-Baik Masa

Para istri Nabi merupakan sosok yang berpengaruh bagi para sahabat, karena mereka hidup disisi rasulullah. Sebagaimana Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, selain menjadi mujtahid mutlaq beliau juga meriwayatkan ribuan hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaii Wasallam. Tentu jika kita temui wanita yang sederajat dengan beliau, pastilah kita merugi bila tidak mengambil ilmu darinya.

Kedua : Para Istri Nabi Mengamalkan Ayat Hijab

para istri Nabi ketika menyampaikan ilmu kepada sahabat, mereka senantiasa beristiqamah mengamalkan ayat hijab yang difirmankan Allah Ta’ala. Mereka menyampaikan ilmu dari balik tabirnya, serta menjaga syari’at-syari’at yang saat ini telah dilalaikan oleh kebanyakan manusia.

Lantas, siapa kita dibanding mereka ?

Baca Juga: Hukum Mengonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Bisa Berpuasa

Muslimah yang dirahmati Allah. Tidak mengapa kita menerapkan metode public speking dalam berdakwah. Tentunya dengan tetap memperhatikan syari’at. Janganlah kita menjadi public speaker jika hanya ingin mencari popularitas, dan kemewahan dunia. Ketahui juga bahwa ranah public speaking bagi seorang muslimah itu ialah kepada saudari muslimahnya yang lain dan anak-anaknya ketika di rumah. Dikarenakan dalam ranah yang lebih umum, terlebih laki-laki, sudah banyak da’i laki-laki yang lebih berkompenten dibanding wanita. Wallahu A’lamu bish Shawab.(an-najma.com).

Leave A Reply

Your email address will not be published.