Hukum Mengonsumsi Pil Pencegah Haid agar bisa Berpuasa

0

Dunia medis berkembang dengan sangat pesat. Banyak hal baru yang ditemukan. Termasuk salah satunya pil pencegah haid.  Mengonsumsi pil pencegah haid saat berpuasa masih menjadi perbincangan. Apakah dia boleh digunakan sebagai bentuk usaha kita dalam memaksimalkan ibadah puasa, ataukah tidak. Berikut akan An-Najma sampaikan penjelasannya.

Puasa yang dilakukan oleh wanita haid hukumnya tidak sah. Dia diwajibkan untuk menggantinya di lain hari. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Ahli fikih telah bersepakat bahwa memasukkan sesuatu yang mengandung madharat ke dalam tubuh tidak boleh dilakukan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah [2]: 195) dan “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisaa [4]: 29).

Apabila obat pencegah haid dipastikan madharatnya pada perempuan, maka dia tidak boleh untuk mengonsumsinya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam kaidah fikih; “Tidak boleh ada kerusakan dan tidak pula merusak” dan “Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat mengenai wanita yang mengonsumsi pil pencegah haid untuk bisa berpuasa bersama yang lainya di bulan Ramadhan. Menurut beliau, hendaknya wanita tersebut tidak melakukan hal-hal semacam ini. Disebabkan karena pil-pil pencegah haid ini mengandung bahaya yang besar. Beliau mengetahuinya dari dokter yang ahli dalam bidang ini.

Baca Juga: Wanita Memakai Kulot, Boleh Gak Sih?

Haid adalah suatu ketetapan Allah yang diberikan kepada kaum Wanita. Hendaklah merasa puas dengan apa yang telah Allah tetapkan dan berpuasalah jika tidak berhalangan. Jika berhalangan untuk berpuasa maka janganlah berpuasa. Hal tersebut sebagai ungkapan keridhaan pada apa yang telah Allah tetapkan.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya oleh seorang wanita. Wanita tersebut mendapatkan haid di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak  tanggal 25 Ramadhan hingga akhir Ramadhan. Jika wanita tersebut mendapatkan haid maka ia akan kehilangan pahala yang sangat besar. Apakah wanita tersebut harus menelan pil pencegah haid?. Dokter menyarankan hal tersebut, karena pil pencegah haid ini tidak membahayakan bagi diri wanita tersebut. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa haid yang dialaminya itu, walaupun pengaruh dari haid tersebut mengharuskan untuk meninggalkan shalat, membaca Al-Quran dan ibadah-ibadah lainnya adalah ketetapan Allah. Hendaknya wanita bersabar dalam menerima semua hal itu. Nabi pernah bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haid.

إِنَّ هَذاَ شَئ ٌكِتَبَهُ اللهِ عَلىَ بَنَاتِ آدَمَ

“ Sesungguhnya haid itu adalah sesuatu yang telah allah tetapkan kepada kaum wanita”

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, bahwa haid yang dialami oleh wanita adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum Wanita. Oleh karena itu hendaklah wanita bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalam bahaya.  Alasannya, didapati keterangan dari beberapa dokter yang menyatakan bahwa pil-pil pencegah haid berpengaruh buruk pada kesehatan dan rahim penggunanya. Bahkan memungkinkan pil-pil tersebut akan memperburuk kondisi janin saat wanita tersebut hamil.

Kesimpulan

Mengonsumsi pil pencegah haid bagi kaum wanita tidak boleh. Menurut para ahli dalam bidang kedokteran, penggunaan pil-pil tersebut bisa membahayakan tubuh, rahim dan janin ketika hamil nanti. Syariat Islam telah menetapkan rukhshah atau keringanan kepada wanita untuk tidak menjalankan ibadah puasa jika dirinya sedang haid. Dengan adanya ketetapan tersebut, hendaklah kaum wanita bersabar dengan ketetapan yang Allah turunkan ini. Wallâhu a’lam bish shawwâb. (An-Najma.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.