Wanita Memakai Kulot, Boleh Gak Sih?

0

Menghadapi perkembangan zaman tak ubahnya berorientasikan dunia semata. Dunia banyak menyajikan sesuatu yang amat menggiurkan dan menyenangkan bagi kaum wanita. Sehingga dapat dikatakan sekarang ini, secara  perlahan banyak wanita yang mengedepankan trend fashion daripada menaati syari’at Islam itu sendiri. Telah didapati banyak wanita berpakaian muslimah tetapi tidak sesuai dengan syari’at Islam yang sudah ditetapkan.

Salah satu trend fashion yang digandrungi dari kalangan remaja hingga dewasa muslimah kekinian adalah mengenakan celana kulot. Beberapa tahun lalu, pamor varian celana kulot mulai menghilang. Seperti yang diketahui, trend fashion akan kembali berulang seiring berkembangnya zaman.

Kulot adalah bahan pakaian yang terlihat seperti kombinasi paduan rok dan celana pendek. Celana kulot melebar dibagian bawahnya dan mulai populer pada tahun 1500-an. Celana kulot menjadi lebih populer di era Victoria, ketika perempuan menjadi lebih aktif beraktivitas. ( https : // www. cnnindonesia.com/gaya-hidup/kulot-si-celana-jadul-yang tren-lagi).

Nah, dalam masalah ini kerap menjadi perdebatan dikalangan wanita. Sebab, banyak wanita muslimah yang beranggapan bahwa memakai celan kulot sudah termasuk pakaian yang menutupi aurat karena kainnya yang lebar. Disisi lain, Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini, tentunya  sebagaimana yang telah syari’at Islam ajarkan kepada kita semua.

Wanita Memakai Celana Panjang

 Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Semestinya yang harus dipenuhi dari ketetapan syari’at Islam yaitu pakaian yang tidak membentuk lekuk tubuh dan longgar. Adapun wanita yang memakai celana ketat, maka pakaian itu tidak memenuhi standar pakaian muslimah yang ditentukan oleh syari’at Islam.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata dalam fatwanya : “Seharusnya seseorang tidak terlena dengan berbagai model pakaian yang dibawa ke ranah Islam. Banyak dari model pakaian itu yang tidak sesuai dengan pakaian Islam. Baik karena bentuknya yang pendek, sempit atau tipis. Termasuk disini adalah jas, dimana ia menampakan bentuk tubuh laki-laki maupun wanita. Bahkan perut, dada, payudara, dan sebagainya.”

Wanita yang memakai pakaian yang tidak sesuai syari’at Islam akan tergolong dalam hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Hukum Pelaminan dalam Pernikahan

Bagaimana jika Wanita Memakai Celana Kulot ?

Seperti yang kita bahas di atas, apabila wanita memakai celana kulot yang kainnya lebar, tidak ketat dan bisa menutup aurat. Apakah diperbolehkan ? syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan, bahkan seandainya pakaian tersebut lebar, tidak ketat, dan bisa menutup aurat, hal tersebut tidak diperbolehkan. Beberapa alasannya adalah dikarenakan ada sebagian dari aurat yang tidak tertutup, serta dikhawatirkan terjadinya penyerupaan terhadap lawan jenis. Hal ini disebabkan karena celana panjang adalah pakaian khusus laki-laki, bukan untuk wanita. Dalam catatan penting, jika wanita memakai celana panjang ataupun celana yang lebar dihadapan suaminya -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. dikarenakan suaminya boleh melihat dirinya, bahkan seluruh tubuhnya. Namun tidak diperkenankan jika dipakai dihadapan non mahrom. Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita menggunakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup (gamis atau jubahnya). Memakai celana di bagian dalam seperti ini lebih menjaga dari terbukanya aurat. Terlebih jika hendak menaiki kendaraan bermotor.Wallahu a’lam bish shawab ( An-Najma.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.