Menjamak Shalat Karena Macet

0

An-najma kali ini kita akan membahas mengenai hukum menjamak shalat karena macet. Selamat membaca!

Shalat yang diperbolehkan untuk dijamak hanya pada salat Dzuhur dengan ‘Ashar, Maghrib dengan Isya’. Menjamak shalat bisa dilakukan pada salah satu waktu dari keduanya.

Menjamak atau menggabungkan dua shalat diperbolehkan ketika sedang bepergian (safar) atau karena adanya udzur lain. Hal ini dikarenakan sebab diperbolehkannya menjamak shalat adalah karena adanya masyaqqoh (kesulitan) seperti bepergian, sakit, dan hal-hal lainnya yang dibenarkan oleh syariat.  Lantas bagaimana jika menjamak shalat dengan keadaan yang lain seperti terkena macet sedangkan posisi sedang dalam perjalanan?

Hukum Menjamak Shalat karena Macet

Adapun menjamak shalat karena macet hal ini merupakan masalah yang dihadapi saat  ini dan termasuk ke dalam pembahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota memungkinkan terjadi kemacetan. Contohnya setelah jam kerja fenomena kemacetan begitu terlihat, sehingga bisa saja bagi para pekerja  yang baru saja pulang kerja saat itu mendapati waktu shalat saat sedang diperjalan dikarenakan terjebak kemacetan. Bagaimana solusinya Ketika keadaan seperti itu? Apakah boleh menjamak shalat? atau shalatnya ditunda ke waktu shalat berikutnya? Atau melaksanakannya di kendaraan?

Sebelum mencari solusi untuk masalah menjamak shalat saat macet ini, maka kita golongkan terlebih dahulu keadaan saat terjadi kemacetan. Disini kita akan membaginya menjadi dua keadaan.

Keadaan Pertama: Mampu Melaksanakan Shalat sebelum Naik Kendaraan dan sudah Memasuki Waktu Shalat

Jika seseorang bisa memprediksi bahwa ia bisa tertinggal shalat ‘Ashar atau shalat lainnya karena jalanan yang macet, maka sebaiknya ia segera mengerjakan shalat tersebut sebelum ia menaiki kendaraan jika sudah memasuki waktu shalat.

Keadaan Kedua: Naik Kendaraan sebelum Masuk Waktu Salat, lalu Terjebak Kemacetan di Jalanan dan Tidak Bisa Turun dari Kendaraan untuk Mengerjakan Shalat

Jika keadaannya seperti ini dan khawatir luput dari waktu salat, maka pilihannya adalah menjamak shalat. Ini berlaku jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya seperti Dzuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan Isya’ serta boleh memilih untuk menjamak di waktu kedua meskipun saat itu ia bukan musafir, karena jamak dibolehkan ketika ada masyaqqoh (kesulitan) meskipun tidak bepergian sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Contoh dari hal ini adalah Ketika terkena macet saat waktu Maghrib dan waktu tersebut sangat mepet, maka diperbolehkan shalat Maghrib tersebut dijamak dengan shalat Isya’, artinya shalat Maghrib diakhirkan ke waktu kedua yaitu waktu Isya’.

Jika shalatnya tidak bisa dijamak, misalnya terkena macet ketika waktu ‘Ashar, dan ‘Ashar tidak mungkin dijamak dengan shalat Maghrib, maka saat itu yang dilakukan adalah shalat di atas kendaraan. Jika mampu berdiri, maka dikerjakan dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk lalu ia shalat dengan memberi Isyarat untuk rukuk dan sujudnya. Jika ia tidak punya wudhu, maka diganti dengan tayammum. Hal ini dikarenakan shalat ‘Ashar dan Maghrib tidak dimungkinkan untuk menjamaknya

Jadi, dibolehkan menjamak shalat ketika macet jika kedua shalat yang ada boleh dijamak. Jika tidak bisa, boleh mengerjakan shalat di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan waktu shalat berikutnya. Sekali lagi ini dilakukan selama tidak jadi kebiasaan. Sebisa mungkin seorang muslim mengerjakan shalat ketika sudah masuk waktunya sebelum ia naik kendaraan jika yakin di tengah perjalanan akan mendapati macet dan bisa luput dari waktu shalat. Wallahu a’lam. [Dina Laila/an-najma.com]

Referensi:

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 2

Rumaysho.com

Baca lainnya…. Hukum Membersihkan Najis Dengan Dry Cleaning

Leave A Reply

Your email address will not be published.