KHARIJAH BIN ZAID BIN TSABIT

0

(Ulama Ahli Ilmu Waris dan Pemberi Fatwa)

Ialah Kharijah bin Zaid bin Tsabit al-Anshori, lahir pada tahun 29 Hijriyyah di Madinah al-Munawwarah. Kharijah memiliki nasab yang sangat mulia, ayahnya adalah Zaid bin Tsabit bin Dhahhak bin Zaid, yakni seorang penulis dan pengumpul Al-Qur’an pada masa Rasulullah. Ia tumbuh besar di Madinah al-Munawwarah di bawah asuhan seorang ibu dari kaum Anshar yang merupakan salah satu putri dari pemimpin Anshar, yakni Sa’ad bin Rabi’ al-Anshari.

Kharijah bin Zaid merupakan salah satu personil dari fuqaha tujuh Madinah. Ia adalah seorang ahli ilmu yang keilmuannya sangat mendalam, ia mewarisi ilmu dari ayahnya. Ia juga mendalami ilmu fikih, karenanya Ubaidullah bin umar, seorang yang hidup sezaman dengannya berkata, “Setelah para sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam, fikih di Madinah dikuasai oleh Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Sa’id bin Musayyab, Urwah, al-Qasim bin Muhammad, dan Sulaiman bin Yasar.”

Bukti Sifat Wara’ Kharijah bin Zaid

Di masa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz, para ulama memiliki kedudukan yang sangat mulia. Pihak pemerintahan akan membagikan sebagian harta untuk para ulama dari Baitul Maal. Hingga pada suatu hari Kharijah tidak lagi mendapatkan bagian harta tersebut, hal ini diketahui oleh Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz, lalu Amirul Mukminin mengirim surat kepada gubernur Madinah yang berisi perintah untuk mengirimkan sebagian harta kepada Kharijah bin Zaid. Tak ada yang dapat dilakukan lagi oleh gubernur tersebut, melainkan mengirimkan sebagian harta dari Baitul Maal untuk Kharijah.

Namun, ketika harta itu sampai kepada Kharijah, ia menolaknya dan mengembalikan harta tersebut kepada Baitul Maal Madinah seraya mengatakan, “Aku tidak suka jika Amirul Mukminin menetapkan perkataan ini, sedangkan aku memiliki teman yang senasib denganku. Jika Amirul mukminin memberikan ini dengan merata kepada mereka semua maka aku akan menerimanya. Akan tetapi, jika harta ini hanya dikhususkan untukku maka aku tidak akan menerimanya.”

Demikianlah sifat Kharijah bin Zaid, ia memandang semua urusan kaum muslimin dengan cermin yang sama, ia tidak menginginkan harta yang dikhususkan untuknya dan tidak diberikan kepada kaum muslimin secara umum maka ia menolak harta tersebut.

Kiprahnya dalam Ilmu Fikih

Kharijah merupakan salah satu dari para ulama yang memberikan fatwa di Madinah. Ilmu yang sangat dalam dan pengetahuan yang sangat luas membuatnya dijuluki ahli fikih dimanapun ia berada. Orang-orang pun banyak yang merujuk kepada perkataan Kharijah bin Zaid, karena ia terpercaya dan amanah dalam hal perkataan dan periwayatan. Ia terbiasa menangani berbagai urusan agama dan juga memberikan fatwa kepada orang-orang yang sedang mengalami permasalahan.

Kharijah juga terkenal dengan ulama ahli ilmu waris, selain menangani berbagai permasalah kharijah juga menangani permasalah harta warisan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mus’ab bin Zubair, “Kharijah bin Zaid bin Tsabit dan Thalhah bin Abdillah bin Aun senantiasa dimintai fatwa pada zamannya, dan orang-orang selalu kembali kepada mereka berdua. Mereka berdua membagikan warisan kepada pemiliknya seperti rumah (tanah), pohon kurma juga harta, mereka berdua juga menuliskan berbagai dokumen bagi masyarakat. “

Baca lainnya

Akhir Hayat Kharijah bin Zaid

Tahun 99 Hijriyyah  lagi-lagi Madinah kehilangan seorang ulama yang faqih. Kharijah bin Zaid, setelah meyelesaikan masa belajarnya dan berhasil memahami ilmu fikih, agama dan ilmu lainnya dengan baik, pendapatnya pun sangat bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin dan menjadi pendapat rujukan pada masanya. Genap sudah umurnya, Kharijah bin Zaid meninggal dunia di Madinah pada masa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz. Wallahu A’lam bish Shawab (Himmasya/ an-najma.com)

Referensi:

  1. Doktor Nasir bin ‘Uqail At-Turaifi, Tarikh Al-Fiqhi Al-Islami
  2. Syaikh Abdul Mun’im Al-Hasyimi, Kisah Para Tabi’in, (Jakarta Timur: Ummul Qura, 2015)
Leave A Reply

Your email address will not be published.