Suci dari Haid dan Nifas
Suci dari haid dan nifas menjadi persoalan yang harus dipahami wanita. Karena hal tersebut ada kaitannya dengan ibadah. Bisa jadi ia meninggalkan kewajiban shalat misalnya, karena menganggap masih haid padahal ia telah suci. Atau ia melakukan ibadah karena menganggap dirinya telah suci dari haid atau nifas padahal ia belum suci. Oleh karenanya, pengetahuan terhadap bagaimana sucinya seorang wanita dari haid dan nifas harus betul-betul dipahami.
Seorang wanita memiliki masa di mana dia dilarang untuk melaksanakan shalat, puasa dan ibadah-ibadah lainya yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Masa tersebut ialah ketika mereka menjalani masa haid dan nifas.
Wanita dikatakan mengalami haid ketika dia melihat darah pada waktu yang memungkinkan terjadinya haid atau keluar darah pada siklus haidnya. Sedangkan wanita dikatakan nifas saat dia melihat darah keluar dari kemaluannya setelah melahirkan pada saat itu juga atau beberapa hari setelah melahirkan. Pada saat haid atau nifas seorang wanita tidak diperbolehkan untuk berpuasa, shalat, berhubungan dengan suaminya, dan juga ibadah-ibadah lain yang menjadi larangan bagi wanita ketika sedang haid dan nifas.
Kapan Seorang Wanita dikatakan Suci?
Ketika seorang wanita tidak melihat darah keluar dari kemaluannya setelah melewati batas minimal haid, saat itu juga dia dihukumi suci atau bersih dari haid. Dan ketika seorang wanita tidak melihat darah keluar walau sebelumnya darah tersebut hanya keluar sebentar saja, saat itu juga dia dihukumi suci dari nifasnya, yang mana dia harus segera mandi, shalat, puasa dan mengerjakan apa yang awalnya menjadi hal terlarang untuknya dalam ibadah.
Seandainya wanita haid menemukan darahnya kembali keluar pada fase haid (sebelum melewati 15 hari), berarti masa yang dikira suci tersebut adalah haid, dan semua ibadah yang dia lakukan saat itu ada dalam masa haid, yang mana jika saat itu dia melakukan puasa wajib, dia harus mengganti (qadha) puasa tersebut. Jika darah berhenti lagi maka dia kembali suci, selama belum melewati 15 hari. Hal seperti di atas sering dialami kebanyakan wanita, darah berhenti namun kemudian kembali keluar.
Apakah Seorang Wanita Wajib Shalat Setiap Kali Darah Haidnya Berhenti?
Para ulama syafi’iyah berbeda pendapat mengenai permasalahan ini:
- Imam ar-Rafi’i berpendapat seorang wanita tidak harus langsung mandi, shalat dan melakukan ibadah lainnya, karena secara dzahir dan menurut pengalaman kebiasaan siklus haid sebelumnya akan berulang kembali saat ini.
- Imam an-Nawawi berpendapat seorang wanita harus segera melaksanakan kewajibannya tanpa melihat pengalaman sebelumnya (terputus dan kembali keluarnya darah)
Pendapat yang diambil atau rajih dalam madzhab Syafi’i adalah apa yang diutarakan oleh Imam an-Nawawi.
Tanda-Tanda Suci dari Haid dan Nifas
Adapun tanda-tanda sucinya wanita dari haid atau nifas yaitu berhentinya darah disertai keluarnya cairan kuning maupun keruh. Wanita juga dihukumi suci saat kemaluannya kering, ataupun lembap oleh cairan kewanitaan yang bening. Ini berdasarkan riwayat shahih dari istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam Aisyah, bahwa ibunda Aisyah mengatakan :
لاَتَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian tergesa-gesa hingga kalian melihat pembalut telah berwarna putih.”
Pahami Masa Suci Haidmu!
Banyak di antara wanita yang masih bingung mengenai suci di antara satu haid dengan haid setelahnya, berikut adalah penjelasan mengenai suci di antara dua haid:
- Durasi minimal untuk masa suci adalah 15 hari. Hal ini berdasarkan pada siklus haid yang terjadi satu bulan pada umumnya, dan rata-rata satu bulan adalah 30 hari. Jika haid maksimal adalah 15 hari, otomatis sisanya menjadi durasi suci minimal sebelum datang haid yang baru, yaitu 15 hari.
Masa suci wanita itu berbeda-beda. Ada yang 23 hari, 24 hari dan seterusnya. Yang ditekankan disini adalah batas minimal bukan maksimal.
- Durasi normal kebanyakan wanita untuk masa suci antara dua haid adalah sisa hari selama satu bulan dikurangi durasi haid normal kebanyakan (30 hari dikurangi enam atau tujuh hari, menjadi 24 atau 23 hari).
- Untuk durasi suci dari haid tidak ada batas minimal. Bisa jadi ada yang haid hanya sekali sepanjang hidupnya, bahkan ada yang tidak haid sama sekali. Wallahu A’lam bish Shawab (afafnieza/ an-najma.com)
Referensi:
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj
- Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Jawad Syarah al-Irsyad
- Abdurrahman bin Abdullah As-Saggaf, Al-Ibanah wa al-Ifadhah
[…] Baca Juga […]