Hukum Jual Beli Kotoran Hewan

0

Dalam menghukumi jual beli kotoran hewan para ulama berbeda pendapat, berikut penjelasannya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan alam yang dipelajari oleh manusia saat ini semakin berkembang. Maraknya gerakan ‘Back to Nature’  menjadikan kotoran hewan sebagai media alternatif dalam berbagai multikultural. Partikel-partikel di sekitar kita dapat dimanfaatkan sedemikian rupa menjadi senyawa yang menjadi kebutuhan pokok manusia. Di antaranya adalah kotoran yang berhasil dimodifikasi menjadi biogas dan berbagai macam pupuk. Dengan adanya perkembangan sumber daya tersebut, tak menutup kemungkinan adanya transaksi jual beli. Maka, bolehkah seseorang memperjual-belikan kotoran hewan tersebut?

Macam-Macam Kotoran Hewan

Berdasarkan kategori hewan, kotoran hewan terbagi menjadi dua:

Pertama, kotoran dari hewan yang halal dimakan. Dalam kategori ini, terdapat dua pendapat untuk menghukumi kotoran hewan yang halal dimakan yaitu suci dan najis. Adapun ulama yang menghukumi suci adalah Malikiyah dan Hanabilah. Hujjah yang mendasarinya adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata;

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

 “Sekelompok orang dari bani ‘Ukal atau Uraynah datang ke Madinah (menyatakan keislamannya), lalu mereka terserang wabah penyakit di kota Madinah, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susu dari unta perah.” (HR. Bukhari: 233)

Hadits ini menjadi dalil para ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Sucinya air kencing unta telah disebutkan nashnya, sedangkan status kesucian air kencing diqiyaskan dengan hadits Uraynah tersebut.

Adapun ulama yang menghukumi najis adalah ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Pendapat ini disandarkan pada Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَثَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ ليَقَعُوا بِهِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِيْنَ

“Abu Hurairah berkata, seorang arab badui berdiri dan kencing di masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada mereka, ‘Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan’.” (HR. Bukhari: 220)

Perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk menyiram bekas air kencing dengan air menunjukkan bahwa air kencing itu najis. Dan itu berlaku untuk umum, tidak hanya kencing manusia.

Baca juga: Hakikat Tawakal

Kedua, kotoran dari hewan yang haram dagingnya untuk dimakan, para ulama telah bersepakat akan kenajisannya. Kecuali pendapat madzhab Dzahiri yang menganggap semua macam kotoran hewan adalah suci. Berdasarkan kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ

“Hukum segala sesuatu adalah suci.”

Jual Beli Kotoran Hewan

Allah telah menghalalkan jual beli kepada umat Islam melalui firman-Nya:

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [02]: 275)

Tentunya, jika ada hukum diperbolehkannya jual beli, maka di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hukum kotoran hewan, terdapat dua hukum secara global. Karena halal atau tidaknya hasil penjualan kotoran hewan tergantung kepada hukum kotoran hewan itu sendiri. Adapun hukum pertama berdasarkan kesepakatan para ulama, kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya boleh diperjual-belikan dan dimanfaatkan.

Sedangkan kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa jual beli kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya adalah diperbolehkan. Karena merupakan kesepakatan dari masa ke masa tanpa ada pengingkaran. Walaupun secara dzat haram, namun apabila kotoran tersebut dijadikan pupuk, maka tidak mengapa. Kecuali kotoran manusia, harus ada campuran lain ketika menjadikannya sebagai pupuk.

Pendapat madzhab Malikiyah adalah haram melakukan jual beli yang haram dimakan dagingnya. Hal ini disesuaikan dengan keharaman hewan tersebut, maka jual belinya pun haram. Madzhab Malikiyah memasukan kesucian barang dalam jual beli. Menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menjual kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya. Akan tetapi, jika memanfaatkannya sebagai pupuk dan sebagainya tidak mengapa. Adapun kadarnya sesuai kebutuhan. Sedangkan menurut madzhab Hanabilah tidak diperbolehkan lantaran keharaman hewan dan kenajisan kotoran hewan tersebut. Sebagaimana pendapat madzhab Malikiyah.

Maka dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya diperbolehkan. Sedangkan jual beli kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya adalah tidak diperbolehkan dalam artian haram. Karena disesuaikan dengan keharaman daging hewan tersebut. Sedangkan hasil dari jual beli tersebut dikembalikan pada hukum jual belinya. Wallahu A’lam bish Shawab (Ustadz Fajrun Mustaqim/ an-najma.com)

No Comments
  1. […] Telusuri lainnya […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.