Usia Pertama Haid dan Tanda-Tanda Baligh
Usia Pertama Haid
Tahukah kalian berapa usia normal seorang wanita mengalami haid atau menstruasi?, ada banyak pendapat mengenai usia wanita mendapatkan menstruasi pertamanya. Ada yang mengatakan menstruasi pertama biasanya terjadi pada usia 12-16 tahun, namun hal ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap wanita. Masing-masing wanita memiliki waktu yang berbeda dalam mendapatkan menstruasi pertamanya. Perbedaan tersebut bisa terjadi karena faktor makanan, pikiran, hormon, dan faktor-faktor yang lain.
Sedangkan di Indonesia dan Negara Asia Tenggara lainnya, kebanyakan wanita mendapatkan haid pertamanya pada usia 12 tahun. Usia minimalnya adalah 8 tahun, sedangkan usia maksimalnya adalah 16 tahun.
Pendapat paling kuat tentang usia minimal wanita mengalami haid adalah sekitar 9 tahun menurut kalender Hijriyah. Pendapat tersebut berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dimana Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anakmu shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tidak shalat saat mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits di atas terdapat perintah memukul anak saat mereka mulai menginjak usia 10 tahun. Berarti usia sembilan tahun telah dilewati. Juga perintah memisahkan tempat tidur, karena pada usia ini tanda-tanda baligh sudah muncul.
Usia 9 tahun bukanlah batasan yang paten dan pasti. Dengan kata lain, jika darah keluar pada usia 9 tahun qamariyah kurang 16 hari, darah itu masih bisa dianggap haid. Mengapa 16 hari?, karena dalam madzhab Syafi’i hitungan tersebut adalah durasi minimal suci (15 hari) ditambah haid (1 hari). Jika darah keluar sebelum itu, ia terhitung sebagai istihadhah, bukan haid. Karena darah keluar sebelum usianya memungkinkan untuk mengalami haid.
Agar lebih jelas mari kita simak contoh dibawah ini :
- Seorang wanita mendapati darah keluar dari kemaluannya pada usia 9 tahun kurang 10 hari. Apakah darah tersebut bisa disebut sebagai darah haid?
Jawabannya: iya, karena syarat-syaratnya terpenuhi, meskipun usia wanita tersebut belum genap 9 tahun. Usia bukanlah hitungan paten, sehingga kalaupun terjadi selama 16 hari sebelum dia berusia 9 tahun, darah bisa disebut darah haid. Dalam kasus ini, usia wanita tersebut adalah 9 tahun kurang 10 hari.
- Seorang wanita mendapati darah keluar saat usianya 9 tahun kurang satu bulan. Darah tersebut keluar selama 5 hari. Apakah darah tersebut bisa disebut sebagai darah haid?
Jawabannya: darah itu bukan darah haid, karena keluar sebelum waktunya. Ia adalah darah penyakit atau darah istihadhah.
Adapun untuk batas usia maksimal, haid tidak memiliki batasan. Haid bisa terjadi walaupun wanita telah mencapai usia tuanya. Tetapi wanita memiliki usia maksimal menopause (seorang wanita tidak lagi mengalami haid) sekitar usia 62 tahun.
Baca Juga: Menghias Diri dengan Sifat Tawadhu
Tanda-Tanda Baligh
Baligh adalah istilah dalam islam yang berarti fase dimana seorang anak sudah mencapai usia dewasa atau ia sudah menjadi mukalaf. Dengan kata lain, setiap tuntunan syari’at sudah menjadi bebannya dan ia wajib melaksanakannya, seperti salat, puasa, haji dan syari’at lainnya.
Dalam kitab Safinatun Najah, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami menyebutkan tanda-tanda balighnya seorang anak.
عَلَامَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلَاثٌ، تمَامُ خَمْسَ عَشْرَة َسَنَةً فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالاِحْتِلَامُ فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثىَ لِتِسْعِ سِنِيْنَ وَالْحَيْضُ فيِ الْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ
“Tanda-tanda baligh ada tiga: sempurnanya umur 15 tahun pada laki-laki dan perempuan, mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan setelah usia nya mencapai 9 tahun, keluarnya darah pada wanita yang berusia 9 tahun.”
Berikut penjelasan 3 tanda baligh di atas:
- Sempurnanya hitungan usia 15 tahun, apabila tanda-tanda sebelumnya tidak terlihat.
Usia ini dihitung berdasarkan kalender Hijriyah. Dalam islam jika anak telah berusia 15 tahun maka ia sudah dianggap baligh.
- Mimpi basah (keluarnya mani bagi laki-laki atau perempuan).
Menurut pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, hal ini dimulai sekitar umur sembilan tahun qamariah. Sedangkan Imam Syamsuddin Al-Ramli mengatakan, usia minimalnya harus tepat sembilan tahun.
- Keluarnya darah haid bagi wanita, seperti yang telah dibahas sebelumnya. Wallahu A’lam bish Shawab (Afafnieza/an-najma.com)
Referensi:
Al-ibanah, hlm. 23-24
Safinah an-naja, hlm. 29
Mughni al-muhtaj, jilid. 1, hlm. 108
Nihayah al-muhtaj, jilid.1, hlm. 324
[…] Baca juga […]