Durasi dan Sifat Darah Haid

0

Durasi dan sifat darah haid merupakan dua perkara penting yang harus difahami kaum hawa. Kenapa? Karena dua perkara tersebut sering menjadi problem yang membingungkan dikalangan wanita.

Haid memiliki waktu bermula dan waktu berakhir, atau biasa dikenal dengan durasi haid. Sebagaimana halnya usia pertama kali perempuan mendapati haid, durasi waktu haid pada setiap wanita juga berbeda-beda.

Dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah disebutkan bahwa ada tiga durasi haid, yaitu durasi paling pendek, durasi paling panjang, dan durasi kebiasaan mayoritas wanita. Istilah lainnya adalah durasi minimal, maksimal, dan normal mayoritas. Berikut penjelasan yang lebih detail mengenai durasi haid:

  1. Durasi minimal haid atau jangka waktu masa haid paling singkat adalah sehari semalam (24 jam), dengan syarat darah keluar seperti yang biasa terjadi pada masa haidnya. Kalaupun diletakan kapas pada alat vitalnya (kemaluan) dengan maksud menghentikan darah tersebut, maka kapas tersebut akan dipenuhi dengan darahnya. Durasi minimal ini memiliki dua bentuk, yaitu:
  2. Darah keluar terus-menerus selama 24 jam.
  3. Darah keluar tetapi tidak terus menerus. Misalnya satu jam keluar, satu jam berhenti. Namun akumulasi dari seluruh durasi darah keluar adalah 24 jam dalam rentang waktu 15 hari. Seluruh waktu tersebut terhitung haid, baik saat darahya keluar atau berhenti.
  • Durasi maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. Jika darah keluar setelah waktu maksimal, darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah haid. Dan siklus yang biasa dialami oleh seorang wanita tidak dapat menjadi ukuran baginya dalam menentukan batas maksimal. Misal ada seorang wanita yang terbiasa menjalani haidnya tiga hari, atau empat hari, atau lima hari, atau lebih dari itu, lalu tiba-tiba berubah dari biasanya dan darahnya keluar melebihi waktu normal, maka ia tetap dianggap sedang dalam masa haid hingga waktu maksimal yaitu 15 hari.

Landasan paling kuat yang digunakan madzhab Syafi’i dan Hanbali dalam membatasi maksimal haid 15 hari yaitu riwayat dari Ali yang mengatakan, “(Darah yang keluar) lebih dari 15 hari adalah istihadah.”

  • Durasi normal kebanyakan wanita adalah enam atau tujuh hari.

Berdasarkan penjelasan di atas, jika darah keluar namun kurang dari durasi minimal, darah tersebut adalah darah istihadah. Jika darah keular lebih dari batas maksimal, darah tersebut bercampur antara haid dan istihadah. jika darah keluar melebihi durasi maksimal, tidak boleh dihukumi secara langsung sebagai darah istihadah, Karena bisa jadi darah pertamalah yang merupakan penyakit, atau memang darah akhir namun kapan dimulai penyakit tersebut tidak harus di hari ke-16 bisa jadi sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dikaji dan diteliti untuk membedakan antara darah haid dengan darah istihadah.

Ada beberapa cara yang dapat membedakan keduanya yang akan dijelaskan lebih mendetail pada pembahasan istihadah, dan memperhatikan keadaan wanita termasuk salah satu caranya.

Baca juga

Sifat-Sifat Darah Haid

Menurut madzhab Syafi’i darah haid memiliki 5 warna yaitu; hitam, merah, pirang, kuning, dan keruh (putih kekuning-kuningan). Darah haid yang keluar bisa kental, juga bisa encer.

Ulama Syafi’iyah menetapkan bahwa cairan kuning dan keruh juga termasuk haid berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa para wanita bertanya kepada Aisyah tentang pembalut yang masih bernoda kuning. Kemudian beliau berkata :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ

Jangan terburu-buru (mandi dan shalat) sebelum kalian melihat pembalut itu benar-benar putih”. Wallahu A’lam Bish Shawab (afafnieza/ an-najma.com)

Referensi :

  1. Abdurrahman bin Abdullah As-Saggaf. Al-Ibanah wal Ifadhah.
  2. Syekh Abdurrahman Al-Juzairi. Fikih Empat Madzhab. Pustaka Al-Kautsar.
Leave A Reply

Your email address will not be published.