Doa Bersama-Sama, Bid’ahkah?

1

Doa bersama-sama, bid’ahkah? Mungkin menjadi salah satu pertanyaan yang pernah terlintas dipikiran kita.

Ketika orang beriman dihadapkan dengan berbagai macam problematika kehidupan, tentunya ia akan selalu menyandarkannya kepada Allah Ta’ala dan selalu meminta pertolongan hanya kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah:

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ  

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]:5)

Salah satu ekspresi seseorang dalam meminta pertolongan kepada Allah adalah dengan berdoa yang dipanjatkan dengan tulus, ikhlas serta penuh keyakinan akan terkabulnya.

Doa merupakan suatu bentuk permohonan kepada Allah yang disertai kerendahan hati untuk mendapatkan suatu kebaikan dan kemaslahatan di sisi-Nya. Pelaksanaan doa yang paling utama yaitu dengan suara lirih dan tidak dikeraskan. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا

“Janganlah kalian mengeraskan doa kalian dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra’ [17]:110)

Namun di zaman modern ini, banyak sekali kita temui kaum muslimin yang melakukan doa secara bersama-sama. Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena tersebut?

Macam-Macam Doa Bersama

Jika yang dimaksud berdoa bersama itu adalah seseorang berdoa sedangkan yang lainnya mengamini, maka disini ada 2 keadaan;

Pertama, dilakukan pada amalan yang memang disyariatkan untuk doa bersama, maka keadaan seperti ini hukumnya sunnah. Seperti doa bersama dalam shalat istisqa’ (minta hujan) dan doa qunut.

Kedua, dilakukan pada amalan yang tidak disyariatkan untuk berdoa bersama, seperti doa bersama setelah shalat fardhu, setelah menguburkan mayat, ataupun ketika di Arafah. Hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak dilakukan secara terus menerus,  jika doa bersama ini dijadikan sebagai ibadah yang dilakukan secara terus menerus maka amalan tersebut menjadi bid’ah.

Pendapat Para Ulama

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya, “apakah diperbolehkan sekelompok orang berkumpul untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan mengangkat tangan?” Maka beliau mengatakan: “aku tidak melarangnya jika mereka tidak berkumpul dengan sengaja, kecuali kalau terlalu sering.”

Ibnu Manshur menjelaskan maksud dari terlalu sering di sini adalah menjadikannya suatu kebiasaan sampai banyak orang yang melakukannya.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “jika ada sekelompok orang yang berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan berdoa bersama, maka perbuatan tersebut adalah suatu kebaikan selama mereka tidak menjadikannya kebiasaan. Dan perbuatan tersebut bukanlah bid’ah yang mungkar.”

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: “sebagian manusia berkumpul, kemudian di penghujung acara mereka melakukan doa secara bersama-sama, yaitu salah seorang diantara mereka berdoa sedangkan yang lainnya mengamini. Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at? Maka beliau menjawab: “ini merupakan perbuatan yang benar jika tidak dijadikan suatu kebiasaan. Jika hal tersebut dijadikan kebiasaan, maka menjadi bid’ah, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah melakukannya. Namun jika hal tersebut sangat jarang dilakukan maka tidak apa-apa.

Telusuri lainnya

Doa Bersama Setelah Shalat

Mengenai doa setelah shalat, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam mengajarkan sendiri (tidak berjamaah), sebagaimana di dalam hadits dari Al-Barra’, dia berkata: “kami para (sahabat) dahulu, jika melakukan shalat di belakang Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam , kami suka berdoa di sebelah kanan beliau, karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami.” Al-Barra juga berkata: “aku pernah mendegar beliau berdoa: “wahai Rabb-ku jagalah aku dari siksamu pada hari engkau akan membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim: 709)

Syaikh Shalih Al-Fuzan berfatwa tentang hukum berdoa bersama setelah shalat: “berdoa setelah shalat itu tidak mengapa, namun hendaknya setiap muslim berdoa sendiri-sendiri. Baik ia berdoa untuk dirinya sendiri, untuk saudaranya sesama muslim, untuk kebaikan agamanya atau kebaikan dunianya.”

Adapun berdoa bersama setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena tidak ada yang meriwayatkan perbuatan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya. Juga tidak pernah diriwayatkan sebuah hadits dari generasi terbaik umat ini (yaitu sahabat nabi, tabi’in, tabi’ut tabi’in) tentang perbuatan Nabi. Jika setiap orang berdoa masing-masing tanpa mengangkat suara, dan tidak membuat berisik, maka ini tidak mengapa.  Baik setelah shalat fardhu ataupun setelah shalat sunnah.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz berkata: “doa yang dilakukan secara bersama setelah shalat fardhu adalah bid’ah,  karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Jika seseorang berdoa sendiri di akhir shalat, baik sebelum salam ataupun setelahnya tanpa mengangkat kedua tangannya, maka tidak apa-apa. Sedangkan imam berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan para makmum juga mengangkat kedua tangan mereka serta berdoa bersama imam, ini tidak ada dalil yang mendasarinya. Baik dilakukan di dalam masjid ataupun di luar masjid.

Kesimpulan mengenai pemaparan di atas bahwa doa bersama yang dilakukan setelah shalat adalah bid’ah, karena tidak ada dalil yang menguatkannya. Sedangkan jika dilakukan selain waktu tersebut, maka tidak apa-apa. Selama tidak dilakukan secara terus menerus dan tidak dijadikan kebiasaan. Wallahu A’lam bish Shawab (Ustadz Fajrun Mustaqim/ an-najma.com)

Referensi:

  1. Wahbah  Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, jilid.7.
  2. Abdul FatahAmru,  As-Siyasah  Asy-Syar’iyyah fi Ahwal Asy-Syahsyiyyah.
  3. Abdus Salam Asy-Syu’ir, Atsar ‘Amalu Al-Mar’ah fi An-Nafaqah Az-Zaujah.
1 Comment
  1. […] Baca juga […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.