Haid dan Hikmahnya

0

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan ibadah seorang hamba, syari’ah telah menetapkan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan yang mana seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh meninggalkannya kecuali adanya udzur. Ada udzur yang hanya terjadi pada perempuan, yaitu haid atau biasa disebut dengan menstruasi. Pada tulisan kali ini, kita akan membahas haid dan hikmahnya.

Haid atau menstruasi bukanlah sebuah aib atau sesuatu yang menjijikkan, tetapi haid merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada setiap wanita. Dalam Islam seorang wanita yang mengalami haid tetap mendapatkan pahala ibadah yang biasa ia lakukan ketika ia suci meskipun ia tidak mengerjakannya.

Dalam kitab Nihayat al-Muhtajmenyebutkan bahwa darah haid adalah darah normal yang keluar dari pangkal rahim wanita ketika ia sehat, terjadi tanpa sebab khusus, dan pada waktu yang telah diketahui. Dari pengertian darah haid tersebut ada beberapa poin penting didalamnya, yaitu:

  1. Darah haid adalah darah normal yang terjadi karena proses ilmiah tanpa adanya penyakit.
  2. Darah haid keluar dari pangkal rahim wanita.
  3. Darah haid keluar tanpa sebab dan dalam keadaan sehat, tidak seperti darah nifas dan darah istihadah.
  4. Haid atau menstruasi memiliki waktu khusus. Ada durasi minimal dan maksimalnya.

KBBI mengartikan haid atau menstruasi sebagai peristiwa fisiologis dan siklus pada wanita dalam masa reproduksi dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim.

Di dalam Al-Qur’an dan hadis, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang haid atau menstruasi. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ítu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Allah menjelaskan mengenai hukum haid atau menstruasi dalam ayat ini. Darah haid merupakan najis dan Allah memerintahkan kepada para suami untuk menjauhi istri mereka yang sedang haid, maksudnya di sini adalah menjauhi hubungan badan antara pusar dan lutut, tetapi ada yang memahami kata menjauhi di sini adalah mengucilkannya dan tidak mendekatinya sama sekali, bahkan ada yang mengasingkannya.

Inilah yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis dari Anas, bahwasanya orang-orang Yahudi apabila istri mereka sedang haid, mereka tidak makan dan tidak tinggal bersama istri mereka dalam satu rumah. salah satu sahabat menanyakan hal ini kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, dan turunlah surat Al-Baqarah ayat: 222 ini hingga ujung ayatnya. Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Artinya: “Lakukanlah apapun kecuali pernikahan”.

Hal ini didengar oleh orang Yahudi, mereka mengatakan: “Laki-laki ini selalu mencampuri urusan kita dan pasti selalu menentang kita!” kemudian Usaid bin Khudhair dan Abbad bin Bisyr mengadukan apa yang dikatakan orang Yahudi dan bertanya: apakah kita boleh menggauli mereka (peremuan yang sedang haid)? Seketika raut wajah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam berubah, sehingga mereka mengira Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam marah kepada mereka, kemudian keduanya keluar dan berpapasan dengan seseorang yang akan mengirimkan susu kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, kemudian beliau memerintahkan seseorang untuk menyusul keduannya dan memberi keduanya susu tersebut mereka tahu bahwa rasulullah tidak marah kepada mereka.

Pernikahan dalam sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam maksudnya adalah hubungan seksual. Sedangkan dalam hadis, ada banyak riwayat mengenai haid atau menstruasi, salah satunya adalah:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِيْ حُبَيْش :سَأَلَتِ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ ، أَفَأَدْعِ الصَّلَاةَ ؟ قَالَ : لَا إِنَّ ذلِكَ عِرْقٌ ، وَلكِنَّ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الأَيَّامَ الَّتِي كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اغْتَسشلِيْ وَصَلِّي ، وَفِيْ رِوضايَةٍ: وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ : فَاتْرُكِيْ الصَّلَاةَ فِيْهَا، فضإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّم وَصَلِّي. 

Artinya: “Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menuturkan bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, dia berkata, “Sesungguhnya aku mengalami istihadzhah dan aku tidak pernah suci, apakah aku diperkenankan meninggalkan shalat? “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “tidak boleh, sesungguhnya itu darah yang keluar dari ujung bawah rahim. Akan tetapi tinggalkanlah shalat pada hari-hari yang biasanya engkau haid, kemudian mandilah dan kerjakanlah shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 Dalam riwayat lain dikatakan, “itu bukanlah darah haid. Jika masa haid telah tiba, maka tinggalkanlah shalat pada saat itu. Jika masanya telah habis, maka bersihkanlah darah tersebut darimu, lalu kerjakanlah shalat.”

Baca artikel lainnya: Hukum Muslimah Menjadi Public 

Hikmah Haid

Ketika Allah telah menetapkan syariat-Nya, pasti ada tujuan dan hikmah di dalamnya. Begitu pula dengan haid atau menstruasi, ada begitu banyak hikmah haid bagi wanita baik dari sisi kesehatan atau pun dari sisi syariat. Adapun di antara hikmah haid atau menstruasi adalah:

  1. Mengeluarkan sel telur yang tidak dibuahi, sel telur yang tidak dibuahi oleh sperma akan menempel pada dinding rahim yang sudah menebal kemudian meluruh menjadi darah haid atau menstruasi.
  2. Mengeluarkan zat yang mengandung penyakit dari perhiasan emas yang digunakan oleh Wanita. Wanita identik dengan perhiasan dan suka berdandan agar tampil cantik, tetapi dalam emas ada zat atom emas yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, haid atau menstruasi menjadi sarana untuk mengeluarkan zat tersebut.
  3. Menandakan suburnya wanita. Pasangan yang sudah menikah pasti menginginkan keturunan, ada di antara mereka yang memiliki banyak anak, ada juga yang hanya memiliki satu atau dua anak. Bahkan ada yang belum diberi rezeki oleh Allah untuk memiliki keturunan. Semua itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Teraturnya siklus haid atau menstruasi menjadi tanda suburnya wanita.
  4. Seperti yang sudah disebutkan, bahwa setiap wanita yang haid atau menstruasi tetap mendapatkan pahala ibadah yang biasa dia kerjakan ketika masa sucinya walaupun dia tidak melakukannya. Wallahu A’lam. (Afaf Nieza/an-najma.com)

Referensi:

Imam ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, Jilid. 1, hlm. 223.

Al-Ibanah, hlm. 13-16.

Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Jilid. 1, hlm. 108

Imam Muslim, Shahih Muslim bab Haid.

Leave A Reply

Your email address will not be published.