Uang THR Anak Dipakai Orang Tua, Bolehkah?

0

Sebenarnya bolehkah orang tua menggunakan uang THR anak-anaknya? Hari raya Islam akan segera tiba di hadapan kita. Pastinya momen-momen seperti ini sangatlah dinantikan dan didambakan kaum muslimin. Dalam momen lebaran, ada satu hal yang banyak atau sering ditunggu oleh anak-anak hingga remaja. Yaitu momen THR atau tabungan hari raya. Perolehan uang THR terkadang tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Pencapaiannya bisa sampai ratusan bahkan jutaan rupiah. Dan sudah menjadi hal biasa banyak dari kalangan orang tua yang menggunakan uang THR anak-anaknya, baik dengan adanya alasan yang jelas ataupun tidak.

Jika dilihat dari sudut pandang Islam, kepemilikan terhadap harta sangat diakui. Harta yang dimiliki seseorang atau hasil jerih payahnya menjadi hak miliknya secara utuh. Maka, tidak boleh ada seorang pun yang mengambil hartanya secara dzalim.

Namun, hak orang tua terhadap anaknya sangatlah banyak. Bahkan Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menerangkan tentang persolaan tersebut, diantaranya ialah:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًا

 “Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kepada selain dia (Allah) dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isrā` [17]: 23)

Di dalam Tafsir Ibnu Katsir telah di sebutkan bahwasanya ayat ini menunjukan kewajiban beribadah kepada Allah Ta’ala dan perintah berbuat baik kepada kedua orang tua.

Tidak diragukan lagi bahwa anak adalah buah dari usaha dan tarbiyah orang tuanya. Mereka mendidiknya sedari kecil, mengajarinya dan membiayai kehidupannya. Dan pastinya anak-anak memiliki hutang kepada kedua orang tuanya dan dia tidak akan mampu membayar sepajang hidupnya. Lantas bagaimana jika orang tuanya menggunakan uang THR anaknya? Bolehkan hal ini dilakukan?

Memahami Makna Hadits  أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu menyatakan bahwa ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulallah, saya punya harta dan anak, ayah saya hendak mengambil semua harta saya.” Beliau bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ

“Kamu dan hartamu boleh (diambil) ayahmu.” (HR. Ibnu Majah: 2291, Ibnu Hibbah 2/142, Ahmad: 6902)

Hadits tersebut dishahihkan oleh Al-Hatim, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Al-Mundzir, Ibnu Hajar, Asy Syaukani, Abdul Haq Al-Isybali dan Al-Albani.

Disebutkan dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari bahwamakna hadits “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” adalah dalam hal berbuat baik dan sekedar anjuran saja, bukan sebuah keharusan atau keputusan pasti.

Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Makna hadits ‘Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu’ ialah bahwa ayahmu memiliki hak atas hartamu, bukanlah engkau dan hartamu adalah milik ayahmu, karena hal itu menyelisihi ijma’.”

Harta anak bukan milik ayahnya, oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Allah berwasiat kepada kalian tentang anak-anak kalian, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.” (QS. An-Nisa` [4]: 11)

Dalam kitab Syarh Al-mumti’ dijelaskan bahwaAllah menjadikan ayah dan anak memiliki hubungan saling mewarisi. Seandainya harta anak adalah milik ayahnya,tentu di sana tidak ada hak mewarisi.

Penjelasan di atas menunjukkan kebolehan menggunakan harta anak tidak secara mutlak. Ada syarat-syarat yang harus diperhatikan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Bulughul Maram, yaitu:

  1. Tidak mendatangkan madharat kepada istri dan anaknya
  2. Tidak mendatangkan madharat kepada sang anak
  3. Tidak menyebabkan madharat kepada orang yang berserikat memiliki harta
  4. Harta yang diambil tidak diberikan kepada anak yang lain, sebab hal tersebut akan mengakibatkan permusuhan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:

فَهُمْ وَأَمْوَا لُهُمْ لَكُمْ إِذَا احْتَجْتُمْ إِلَيْهَا

“Mereka dan harta mereka adalah boleh untukmu apabila kamu membutuhkannya.” (HR. Al-Hakim 2/284 dan Al-Baihaqi 7/480)

Pendapat para Fuqoha

Asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa ayah tidak boleh mengambil harta anaknya kecuali hanya sebatas keperluannya. Berdasarkan hadits,“Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram…” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 15/384)

Ibnu Qudamah berpendapat, seorang ayah boleh mengambil harta anaknya sekehendaknya, untuk memenuhi kebutuhan ataupun yang lainnya. Baik anaknya masih kecil maupun sudah dewasa, dengan syarat  tidak mendatangkan madharat untuk si anak dan tidak mengambil hartanya untuk diberikan kepada anak yang lainnya.

Ibnu Taimiyah berkata, Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya tanpa seizinnya, yakni sebatas kebutuhannya. Dan tidak ada hak bagi anak untuk melarangnya.” (Majmu’ Fatawa 34/102)

Baca Juga: Ghozwul Fikri #2

Dari sini dapat kita pahami bahwasannya kedua orang tua boleh menggunakan uang THR anak-anaknya hanya sekedar kebutuhan. Menurut ahli fiqih tidak mengapa menggunakan uang tersebut selama pengambilannya dilakukan dengan cara yang baik. Oleh karena itu uang THR yang dimiliki anak boleh dimanfaatkan orangtuannya dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Dan kita sebagai orang tua tidak seenaknya menggunakan uang tersebut selain kebutuhan yang medesak. Wallahu A’lam bish Shawab (Ustadzah Wafdah/ an-najma.com)

No Comments
  1. […] yuk baca juga […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.