POLIGAMI Bukti Keadilan Hukum Allah

0

Sulit memang bagi seorang wanita untuk menerima syari’at ini dan tak jarang bahkan sampai meminta untuk diceraikan hanya karena kecemburuan. Pihak yang kontra mengidentikan poligami dengan sesuatu yang negative, seperti melanggar HAM, sebagai bentuk penindasan dan kedzaliman terhadap seorang wanita, bahkan mereka menuding poligami adalah tindakan pelecehan yang merendahkan martabat seorang wanita.

Sedangkan mereka yang pro dengan poligami menanggapi poligami sebagai ikatan pernikahan yang sah dan sebagai syari’at dari Allah yang berpahala dengan jaminan surga, lalu mengapa harus ada penolakan? Dalam banyak hal, justru syariat  poligami menjaga martabat seorang wanita agar tidak terjatuh kedalam perkara-perkara keji lagi mungkar seperti yang sudah marak terjadi dikalangan masyarakat, yakni para wanita banyak yang menjual diri demi nafsu duniawi atau sekedar menunjang ekonomi. Naudzubillah

Seharusnya sikap wanita shalihah terhadap syari’at Allah ini adalah merasa ridha dan menerima dengan sepenuh hati segala hal yang telah ditetapkan oleh syariat. Syariat Islam yang mana dirasa tidak sesuai dengan kemauan/keinginan sebagian orang, seperti poligami, kemudian mereka mengingkari atau membenci syariat tersebut, bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari Islam, na’uudzu billahi min dzaalik.

Karena sudah seharusnya kita sebagai seorang muslimah khususnya para istri untuk menerima keputusan suami untuk berpoligami bahkan mungkin bisa menawarkan kepadanya yang mana hal tersebut bermanfaat bagi diri suami dan istrinya, karena begitu banyak hikmah dan manfaat agung dari poligami, salah satunya bisa menjaga kehormatan suami apabila ia tidak sanggup menjaga syahwatnya dan menjaga martabat para wanita agar terhindar dari perbuatan zina. Selain itu agar kita tidak terlalu berlebihan dalam mencintai dan posesif dengan merasa bahwa ia adalah milik kita seutuhnya. Suami kita tidak hanya milik kita seorang, karena ia juga milik umat, dan ibunya, bahkan bisa jadi memang Allah sudah menetapkan jodoh lain untuknya. Kita harus belajar dengan menyadari dari awal bahwa suami kita kelak bukanlah milik kita seorang, apabila suatu saat nanti ia diambil, kita sebagai istri tidak merasa begitu berat dan tidak begitu kehilangan. Mungkin nantinya ada rasa sedih tapi jangan sampai berlebihan karna memang pada hakikatnya tidak ada yang abadi untuk kita pribadi.

Lantas, Bagaimana Keadilan dalam Berpoligami?

Poligami menjadi suatu fenomena yang tak pernah surut dari pembahasan, poligami adalah salah satu syari’at Allah Ta’ala yang mana syariat ini menetapkan dua syarat inti bagi siapa yang akan berpoligami, yaitu

– Adanya Keadilan Bagi Para Istri

Maksudnya keadilan yang dapat dilakukan dan diwujudkan oleh manusia, yakni keadilan berupa materi untuk masing-masing istri, yaitu berupa nafkah, perlakuan yang baik, dan masa menginap. Berdasarkan firman Allah Ta’ala;

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” ( an-Nisaa’:3).

Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk cukup memiliki satu istri saja jika dia khawatir akan berlaku zalim dan tidak mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.

Mampu Memberikan Nafkah

Syariat tidak boleh memperbolehkan adanya pernikahan kecuali dengan adanya kemampuan untuk mendatangkan fasilitas pernikahan dan biayanya, serta kesinambungan dalam memberikan nafkah wajib kepada istri, baik kepada satu istri, dua istri atau lebih. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

“Wahai para anak muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menyediakan fasilitas pernikahan, maka hendaknya dia menikah”.

Baca Lainnya: Opu Daeng

Tujuan  Poligami

Sesungguhnya aturan cukup dengan satu istri  adalah aturan yang paling baik, dan yang mayoritas disetujui oleh masyarakat. Sedangkan poligami adalah suatu perkara yang jarang dan bersifat pengecualian, yang tidak dapat dilakukan kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak. Syariat tidak mewajibkannya bahkan tidak menganjurkannya. Akan tetapi, syariat memperbolehkannya dengan tetap mempertemukan mashlahat dan mafsadat didalamnya. Keluar dari permasalahan pro kontra sebagaimana diatas, sebenarnya tujuan poligami sama seperti tujuan pernikahan pada umumnya, maka untuk membangun aturan poligami yang sehat, maka mendapatkan izin dari istri sangat diperlukan sehingga rumah tangga antara satu sama lain tetap terjalin dengan sakinah, mawaddah, warahmah hingga akhir hayat. Wallahu A’lam. (Ghaz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.